Rabu, 24 Februari 2021 15:33 WIB
Penulis:E. Ariana

Denpasar, Balinesia.id - Angggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali AA Agung Gde Agung mengaku mendukung Surat Edaran (SE) No 04/2021 tentang Penggunaan Kain Endek/Tenun Tradisional Bali yang diberlakukan Gubernur Wayan Koster sejak Selasa (23/2).
Menurut Bupati Badung periode 2005-2015 ini, penggunaan busana endek di Bali adalah 'barang lama' yang tidak pergi diributkan. Contohnya, saat memimpin Gumi Keris, ia mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung menggunakan busana endek, bahkan dua kali dalam seminggu.
"Rabu saya wajibkan pakai baju endek seragam lengkap dengan logo Pemkab Badung di bagian dada. Kemudian, Jumat saya wajibkan juga dengan motif bebas," kenangnya.
Hanya saja, lanjut Panglingsir Puri Ageng Mengwi ini, SE Penggunaan Endek ini akan melahirkan peluang sekaligus tantangan bagi para penenun tradisional Bali.
Di satu sisi, penenun akan kebanjiran pesanan, namun di sisi lain, mereka dituntut meningkatkan kuantitas dan kualitas sehingga tidak kalah dengan produk luar.
"Disinilah penenun kita perlu sentuhan teknologi agar bagaimana bisa memproduksi dengan lebih cepat, kualitas yang lebih baik dan yang penting harga bisa bersaing, karena masyarakat sulit membedakan mana kain Bali dan bukan," imbuh dia.
Sementara, hukum pasar akan tetap berlaku absolut, bahwa siapa yang menawarkan harga lebih murah dengan kualitas bagus, akan diterima oleh pembeli. Ini seolah menjadi kodrat dalam dunia ekonomi.
Diakuinya, nama besar Cristian Dior yang mendunia turut mengatrol nama endek Bali. Untuk itu, kesempatan emas ini harus benar-benar bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat Bali, tentunya dengan bimbingan dari pemerintah daerah. (waw/and)