Jumat, 23 Oktober 2020 15:38 WIB
Penulis:Bambang Susilo
DENPASAR - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bali sedang mengembangkan tata kelola pemerintahan berbasis digital bernama Sad Maha Kertih. Layanan digital ini dihadirkan untuk menjaga kelestarian alam; keluhuran tradisi, budaya, dan kearifan lokal masa lalu; penyelenggaraan pemerintahan; penguatan kearifan lokal, tradisi, dan budaya; serta layanan digital 4.0 dan society 5.0.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, dalam paparannya terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE melalui daring, Kamis (22/10/2020) mengatakan Pemprov Bali memilih dan mengembangkan segala aspek esksisting yang dapat dijadikan unggulan guna memperoleh perbaikan pada kualitas kebijakan, tata kelola, dan kenyamanan.
"Saat ini terdapat 138 aplikasi aktif yang digunakan di Pemerintah Provinsi Bali, yang kemudian pada tahun 2020 ini mulai diintegrasikan secara bertahap dengan disediakan Satu Data, Satu Login, dan Satu Platform Pemprov Bali," katanya.
Salah satu contohnya adalah pengintegrasian aplikasi pendataan Covid-19 (New) yang terintegrasi dari jenjang pengambilan sampel di fasilitas kesehatan, laboratorium pemeriksaan, verifikasi di kabupaten/kota, publikasi di tingkat provinsi. "Termasuk rencana terintegrasi dengan Allrecord TC_9 agar pengguna tidak perlu input ulang," tambahnya.
Pria kelahiran Wangaya Kaja Denpasar ini mengatakan kebijakan SPBE secara nasional sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sejak terbentuknya tim pengembang SPBE Bali selama delapan bulan terakhir, sudah terbangun 23 aplikasi terintegrasi yang tujuan mewujudkan Pemprov Bali yang "One Island One Management" yakni mencapai integrasi tim koordinasi, harmonisasi atau penyelarasan kebijakan SPBE, penyelarasan arsitektur SPBE, pengembangan proses bisnis terintegrasi, pengembangan sistem atau aplikasi, delivery sistem serta monitoring dan evaluasi yang baik.
"Tim koordinasi SPBE Provinsi Bali bertugas melakukan koordinasi terkait arah pengembangan SPBE hingga tahun 2023 di bawah pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Bali sesuai Pergub Nomor 327/03-E/HK/2020 tentang pembentukan dan susunan kegiatan tim koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali," katanya.