Selasa, 15 Desember 2020 19:16 WIB
Penulis:E. Ariana

DENPASAR – Pemerintah secara resmi menyarakan pelarangan terhadap kerumunan dan perayaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat yang melibatkan sejumlah Provinsi, diantaranya Bali pada Senin (14/12/2020) lalu.
Melansir pemberitaan Antaranews.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta implementasi pengetatan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dasar keputusan tersebut dilakukan meningbang peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” katanya.
Pemerintah menyatakan menggarisbawahi tren peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah provinsi, diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Khusus kepada Provinsi Bali, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata menjadi atensi bersama. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” katanya.