Kamis, 06 Agustus 2020 05:05 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar- Pemanfaatan potensi sumber daya perairan pesisir di Bali diharapkan bisa meningkatkan investasi untuk memperluas lapangan kerja.
Sampai saat ini, terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan izin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut, namun belum bisa diproses karena provinsi Bali belum menetapkan Perda RZWP3K.
Hal tersebut merupakan gambaran kecil kondisi riil WP3K Bali yang selama ini kita sadari kurang kita pedulikan secara baik, karena lebih dominan fokus pada pembangunan di darat,” ungkap Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (5/8/2020).
Saat ini, dokumen final RZWP3K Provinsi Bali telah mendapat Persetujuan Substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor B-371/MEN-KP/VII/2020, tertanggal 14 Juli 2020, sehingga dinyatakan Gubernur Koster sudah dapat diproses lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
Sementara itu terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Gubernur Koster menjelaskan dilakukannya perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2020 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak.
Perubahan APBD juga didorong oleh adanya program dan kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antar kegiatan maupun antar jenis belanja serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 audited.
Sedangkan untuk Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, diungkapkan Gubernur Koster terdapat penyempurnaan materi muatan pada batang tubuh Raperda terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan dokumen lain yang dipersamakan dapat berbentuk elektronik atau non elektronik.
Kewajiban petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutan yang ke kas umum daerah dalam jangka waktu 1 kali 24 jam menjadi petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutannya ke kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar lunas secara tunai/nontunai.