Satgas
Rabu, 14 Desember 2022 08:27 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar, Balinesia.id- Pasamuhan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali menghasilkan delapan rekomendasi penting dalam merespons dinamika desa dan krama adat di Pulau Dewata.
Kegiatan digelar pada 12-13 Desember 2022 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali berjalan lancar dan sukses.
Hajatan besar sebagai rapat kerja Majelis Desa Adat (MDA) Bali tersebut, dihadiri secara langsung oleh seluruh Prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Prajuru Majelis Desa Adat Kab/Kota Se-Bali, Prajuru Majelis Desa Adat Kecamatan Se-Bali serta kelembagaan MDA Bali di tingkat provinsi dan kabupaten antara lain Pasikian Pacalang Bali, Paiketan Krama Istri Bali dan Pasikian Yowana Bali serta beberapa lembaga terkait sebagai peninjau.
Selain dihadiri secara langsung, kegiatan Pasamuhan Agung Majelis Desa Adat Bali kali ini, dihadiri juga secara virtual oleh 1.493 Bandesa Adat/Kelian Adat dan sebutan lain Desa Adat Se-Bali.
Pembukaan dihadiri Gubernur Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali, Perwakilan Kepolisian, TNI, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi tersebut.
Panyarikan Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ketut Sumartamenyampaikan tujuan dari kegiatan Pasamuhan Agung III MDA Bali ini sangat penting dan mulia, guna menyelesaikan berbagai hal di Desa Adat melalui pedoman tata kelola Desa Adat di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, secara khusus, Ketut Sumarta mewakili Majelis Desa Adat (MDA) Bali, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada Desa Adat dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dalam Dharma Pamiteket menyampaikan kebahagiaan Ida, atas lancarnya penyelenggaraan Pasamuhan Agung III MDA Provinsi Bali dari sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan pembukaan oleh Bapak Gubernur Bali di Wiswa Sabha Utama.
Menurut Bandesa Agung, dengan dukungan yang diberikan, Majelis Desa Adat (MDA) bisa bermartabat, berdaya dan mampu melaksanakan kewajiban dalam pengayoman kepada Desa Adat untuk menjaga adat, tradisi, seni dan budaya di Bali tetap rajeg.
Menurut Ida, 8 keputusan dan 1 rekomendasi penting yang dibahas dan dihasilkan dalam Pasamuhan Agung III MDA Provinsi Bali tahun 2022.
Pertama, Pedoman Panyuratan Pararem Lembaga Perkreditan Desa (LPD) . Kedua, Pedoman Panyuratan Pararem Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA)
Ketiga, Pedoman Meras Sentana (Pengangkatan Anak/Penerus Keturunan). Keempat, edoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama Di Wewidangan Desa Adat
Kelima, Pedoman Panyuratan Pararem Lembaga Pengambilan Keputusan (Sabha Pamutus) di Desa Adat
Keenam, Pedoman Tata Kelola Keuangan dan Aset MDA Bali. Ketujuh, Pedoman Muputang Wicara Miwah Niwakang Pamidanda ring Desa Adat.
Kedelapan, Pedoman Nyuratang Pararem Miwah Tata Titi Muputang Wicara ring Desa Adat.
9. Rekomendasi hasil kajian terhadap permasalahan LPD.
Seluruh pedoman tersebut telah disahkan dalam Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat (MDA) Bali, yang dipimpin langsung oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Panyarikan Agung dan Patengen Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Manggala Prawartaka Pasamuhan Agung III MDA Bali, Dr. I Made Wena didampingi Panyarikan Prawartaka, I Made Abdi Negara menegaskan hasil Pasamuhan Agung III MDA Bali adalah respon cepat Majelis Desa Adat (MDA) atas dinamika di Desa Adat dan Krama Adat di Bali.
MDA sekaligus hadir melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam menjaga Dresta, Adat dan Budaya Bali.
Pihaknya berterima kasih atas dukungan semua pihak terutama Gubernur Koster, sehingga Pasamuhan Agung III MDA Bali dapat berlangsung dengan lancar.
"Semoga setiap keputusan yang diambil dapat bermanfaat bagi Desa Adat dan Krama Adat Bali"tutupnya. ***