balinesia.id

Panduan Menentukan Ahli Waris untuk Polis Asuransi Anda

Selasa, 25 Juni 2024 16:49 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Cara Menentukan Ahli Waris untuk Polis Asuransi
Cara Menentukan Ahli Waris untuk Polis Asuransi (Freepik)

JAKARTA - Persoalan tentang warisan ternyata bukan hanya tentang harta benda fisik berupa tanah, rumah, atau logam mulia seperti emas. Asuransi juga bisa menjadi bagian penting dari warisan yang ditinggalkan. 

Sayangnya, banyak yang belum menyadari bahwa asuransi dapat menjadi salah satu peninggalan berharga bagi ahli waris.

Produk asuransi seperti asuransi jiwa dan asuransi unit link memberikan Uang Pertanggungan (UP) saat tertanggung meninggal dunia. 

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Penerima Manfaat Asuransi?

Dalam praktiknya, penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi jiwa diatur oleh hukum ahli waris di Indonesia. 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 38, ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan dengan tertanggung. Hubungan darah ini dibagi menjadi empat golongan:

  1. Suami/istri yang masih hidup dan anak-anak.
  2. Orang tua dan saudara kandung.
  3. Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah ayah dan ibu.
  4. Paman, bibi, atau keturunan paman dan bibi.

Cara Menentukan Ahli Waris dalam Polis Asuransi

Lalu, bagaimana cara menentukan ahli waris dalam polis asuransi Anda? Setidaknya ada tiga jenis ahli waris yang bisa Anda pilih berdasarkan konsep insurable interest

Insurable interest adalah kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian finansial akibat kematian tertanggung. Dengan demikian, mereka berhak menerima UP dari asuransi.

1. Keluarga Inti sebagai Ahli Waris

Jika Anda adalah pencari nafkah utama, keluarga inti seperti suami/istri dan anak-anak memiliki insurable interest terhadap Anda. 

Mereka akan mengalami kerugian finansial terbesar jika Anda meninggal dunia. Oleh karena itu, mereka adalah pilihan utama sebagai ahli waris dalam polis asuransi Anda.

2. Keluarga Terdekat sebagai Ahli Waris

Bagaimana jika Anda tidak memiliki suami/istri atau anak-anak? Insurable interest tetap berlaku untuk keluarga terdekat lainnya. 

Misalnya, Anda bisa menjadikan saudara kandung atau keponakan sebagai ahli waris. Asalkan mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan Anda, mereka berhak menerima UP dari asuransi Anda.

Baca Juga: Mengenal Manfaat Asuransi bagi Pekerja dan Pengusaha

3. Organisasi atau Lembaga sebagai Ahli Waris

Jika Anda tidak memiliki ahli waris keluarga, insurable interest juga bisa berlaku untuk organisasi atau lembaga. Misalnya, jika Anda memiliki utang kredit dengan bank, bank tersebut dapat mengajukan asuransi jiwa dengan Anda sebagai tertanggung. 

Dalam hal ini, bank akan menjadi pemegang polis dan penerima manfaat. Sehingga, jika utang Anda belum lunas sebelum Anda meninggal, UP dari asuransi bisa digunakan untuk melunasi utang tersebut.

Menentukan Ahli Waris dengan Tepat

Dengan memahami ketiga jenis insurable interest ini, Anda dapat menentukan kepada siapa UP dari asuransi Anda akan diberikan. 

Saat membuka polis asuransi, pastikan Anda mencantumkan nama ahli waris dengan jelas. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan dalam pembagian warisan di masa mendatang.

Menentukan ahli waris dalam polis asuransi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang Anda cintai mendapatkan perlindungan finansial yang mereka butuhkan setelah Anda tiada. 

Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan agen asuransi atau penasihat keuangan untuk mendapatkan saran terbaik sesuai dengan situasi dan kebutuhan Anda.

Kesimpulan

Asuransi bisa menjadi warisan yang sangat berharga bagi keluarga Anda. Dengan memilih ahli waris yang tepat berdasarkan konsep insurable interest, Anda memastikan bahwa UP dari asuransi Anda akan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang Anda tinggalkan. 

Selalu pastikan untuk mengupdate polis asuransi Anda sesuai dengan perubahan situasi hidup, agar warisan Anda dapat dibagikan dengan tepat dan adil.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 24 Jun 2024