Minggu, 04 Oktober 2020 23:03 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows.
"Sejak awal kondisi pandemi, OJK dengan sigap memberikan respon cepat dengan menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019," ungkap Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Ananda R. Mooy dalam siaran pers, Minggu (4/10/2020).
Selanjutnya, penerbitan POJK tersebut diiringi dengan lahirnya kebijakan Pemerintah terkait subsidi bunga. Tidak hanya itu, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), OJK juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus dan terarah.
Intermediasi industri perbankan nasional pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04% yoy untuk Bank Umum dan 16,38% untuk BPR. Tentu capaian ini merupakan hal yang cukup mengesankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih menggelayuti perekonomian nasional. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy untuk Bank Umum dan 14,76% yoy untuk BPR.
"Profil risiko lembaga jasa keuangan nasional pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% pada Bank Umum dan 8,36% pada BPR," sebutnya.
Untuk Provinsi Bali, di tengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan baik Bank Umum maupun BPR periode Agustus 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif. Penghimpunan DPK seperti giro, tabungan dan deposito meningkat selama 3 bulan terakhir ini yaitu menjadi sebesar Rp110,48 Triliun walaupun mengalami perlambatan pertumbuhan dibanding Agustus 2019 yaitu -2,12% yoy.
Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 1,52% yoy menjadi Rp92,36 Triliun. Untuk industri BPR sendiri mengalami pertumbuhan kredit sebesar 1,44% yoy.
Secara umum, kredit konsumsi masih mendominasi penyaluran kredit di Bali dengan share sebesar 38,41% disusul dengan kredit kepada sektor perdagangan besar dan eceran dengan share sebesar 28,73%. Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 83,60%. Hal yang patut disyukuri juga yaitu angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) terus mengalami penurunan sejak posisi puncaknya pada bulan April tahun ini.
Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.
Kata dia, OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional.
Di Provinsi Bali sendiri industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun Per September 2020, secara outstanding terdapat 228.951 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp33,92 Triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 182.476 rekening dengan total kredit Rp28,09 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Khusus untuk Bank Umum di Provinsi Bali, terdapat 197.706 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp27,86 Triliun.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 Perusahaan Pembiayaan diketahui bahwa untuk Provinsi Bali terdapat 123.937 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp7,08 Triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95.699 rekening dengan nominal pembiayaan Rp6,17 Triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 3.142 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp91,92 Milyar yang terdampak.
Dari jumlah tersebut sebesar 2.659 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp76,52 Milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 95 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp19,46 Milyar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 9 Nasabah dengan pembiayaan Rp1,25 Milyar telah mendapatkan keringanan.
OJK secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi hingga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada. OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat.
Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu.
"Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," demikian Ananda.