Selasa, 04 Maret 2025 16:32 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA - Maya Kusmaya adalah seorang yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Ia lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980. Pendidikan tingginya dimulai di Institut Teknologi Bandung (ITB) Jurusan Teknik Kimia (2003).
Setelah itu, ia berkesempatan melanjutkan studi magister di Norwegian University of Science And Technology (NTNU) dengan spesialisasi Natural Gas Technology. Kariernya di Pertamina dimulai sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives pada 2015-2016.
Kemudian, ia menjabat sebagai Engineering Manager Pertamina Gas Directory (2016-2018) dan Manager Portofolio dan Business Development Pertamina Gas Directory (2018-2020). Pada 2020-2021, Maya dipercaya sebagai VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas.
Ia kemudian menjabat sebagai VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada Maret-Juni 2023 sebelum akhirnya diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 Maret 2024, total kekayaan Maya Kusmaya mencapai Rp10,48 miliar. Berikut rincian harta kekayaannya:
Sejak pertama kali melaporkan LHKPN pada 2016, kekayaan Maya mengalami peningkatan signifikan, dari Rp160 juta pada 2016 menjadi Rp10,48 miliar pada 2023.
Pada Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Maya Kusmaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Maya ditetapkan sebagai tersangka bersama VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Selain itu, kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kejaksaan Agung mengungkap beberapa modus yang dilakukan oleh Maya Kusmaya dan tersangka lainnya:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk memprioritaskan minyak dalam negeri. Namun, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah dalam negeri.
Sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi. Ketika diperiksa Kejagung, Maya dan Edward mengakui melakukan pembelian BBM dengan harga lebih tinggi dari kualitas sebenarnya, serta memerintahkan pengoplosan BBM di storage atau depo untuk meningkatkan nilai jualnya secara ilegal.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 04 Mar 2025