balinesia.id

Konsekuensi Ekonomi Privatisasi BUMN dan Anak Perusahaannya Pasca-Putusan MK

Selasa, 12 Oktober 2021 11:48 WIB

Penulis:Rohmat

Editor:Rohmat

cori (1).jpg
Ekonom konstitusi Defiyan Cori (Balinesia)

Oleh: Defiyan Cori

Akhirnya, 9 (sembilan) orang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili materi perkara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tersebut, melalui Ketua MK menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya, dalam pembacaan Putusannya pada Hari Rabu, tanggal 29 September 2021.

Menurut MK, tidak ada larangan privatisasi anak perusahaan BUMN, selain itu tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara. Terlebih lagi sejumlah peraturan perundang-undangan serta putusan MK telah memberi koridor hukum bahwa langkah tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak meniadakan penguasaan negara untuk menjadi penentu dan pengendali kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Bahkan, menurut pendapat hakim konstitusi Saldi Isra sejauh dan dipandang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan d UU Nomor 19 Tahun 2003 tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Pertanyaannya adalah, benarkah privatisasi BUMN yang telah berjalan lebih dari 30 tahun memberikan manfaat dan keuntungan ekonomi bagi BUMN, termasuk bangsa dan negara serta rakyat Indonesia?

Peta Jalan Privatisasi

Jauh sebelum ada keinginan gugatan uji konstitusi (Judicial Review/JR), sebenarnya keputusan para hakim konstitusi sudah bisa ditebak arahnya. Sebab, apabila MK mengambil keputusan yang berbeda atas privatisasi BUMN yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka otomatis akan bermasalah secara konstitusional atas beberapa BUMN yang sahamnya telah diperjualbelikan di pasar bursa lebih dahulu melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) sejak Tahun 1991. Dan ini mustahil dilakukan oleh MK terhadap anak-anak-cucu sampai cicit perusahaan BUMN yang menurut sebagian pihak bukanlah termasuk BUMN.

Adalah pernyataan pasal 72 pada huruf d, UU No. 19 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa soal restrukturisasi dan privatisasi BUMN dilakukan dengan cara yang mudah, juga tidak disebutkan ruang lingkup  sektoral dan porsi kepemilikan saham negara dan BUMN apa saja yang boleh diprivatisasikan.

Selain itu, pada Pasal 74 juga disebutkan pula bahwa maksud dari privatisasi adalah untuk memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero. Terminologi kepemilikan luas dari masyarakat inipun soal tersendiri, tidak saja siapa individu atau kelompok masyarakat, namun juga menyangkut persentase dari masyarakat yang bisa memiliki saham BUMN yang diperjualbelikan di pasar bursa tersebut. Tentu wajar menjadi tanda tanya publik atas sekian jumlah persentase saham BUMN yang dipecah bagi itu (stock split) dan diperjualbelikan itu berapa orang atau pihak mana sajakah yang dominan menguasai sahamnya.

Maka, kalau ada pihak atau orang yang harus bertanggungjawab atas konsekuensi dari privatisasi BUMN, dialah yang bernama Tanri Abeng, mantan Menteri BUMN periode 1998-1999. Melalui Peta Jalan (Road Map) yang telah dirancang sebagai Menteri BUMN pertama itulah saat pertama kali Kementerian BUMN dibentuk, membuat BUMN melakukan langkah yang menurut logika umum sesat pikir. 

Tanri Abeng kemudian melakukan langkah restrukturisasi BUMN melalui beberapa tahapan, yaitu cara Korporatisasi - Profitisasi-Monetisasi - Privatisasi. Yang menjadi pertanyaan penting, adalah kenapa perusahaan yang sudah menghasilkan laba (profitisasi) lalu dijual alias privatisasi? Apakah benar Ilmu dan Konsep manajemen yang diterapkan, jika perusahaan berkinerja positif lalu dijual ke pasar?

Melalui kebijakan yang diambil oleh Tanri Abeng ini, maka pasca Semen Gresik yang telah diprivatisasikan pada Tahun 1991, kemudian menyusul 19 BUMN lainnya, terakhir adalah Garuda Indonesia pada bulan Agustus 2011 yang penuh dengan kontroversi. Pemerintah Indonesia dengan peta jalan itu memang berencana menjual lagi sejumlah badan usaha milik negara pada 2011, termasuk Garuda Indonesia. 

Privatisasi Garuda Indonesia dengan mekanisme penawaran saham perdana atau IPO ditargetkan akan meraup dana sebesar US$300 juta yang menurut Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Emirsyah Satar, akan digunakan untuk mengembangkan bisnis Garuda Indonesia. Kepemilikan pesawat Garuda Indonesia direncanakan akan menjadi 116 unit pada Tahun 2014, yangmana jumlahnya saat itu baru 67 unit.

Sasaran penerimaan (revenue) diharapkan dari Rp18 Triliun rupiah ingin dinaikkan menjadi Rp58 Triliun, sayangnya pada periode 2018-2021 BUMN Garuda Indonesia justru mulai ambruk, pada Tahun 2018 mengalami kerugian Rp2,45 Triliun. Apakah kerugian ini juga ditutupi oleh para pemegang saham publik sebesar persentase saham yang tidak lagi dimiliki oleh Negara?

Kontroversi kebijakan privatisasi bagi publik tidak hanya sekedar adanya Putusan MK itu saja, melainkan juga menyangkut soal harta kekayaan (asset) BUMN secara total yang berjumlah mencapai Rp8.400 triliun per Tahun 2020. Harta kekayaan ini menurut Kementerian BUMN tumbuh 7,1% dibandingkan periode 2019, sekaligus merepresentasikan sekitar 55% dari nilai nominal Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP) Indonesia yang berjumlah Rp15.434 Triliun atau sebesar 55% dari GDP Indonesia. 

Diantara total harta kekayaan itu, sejumlah Rp4.691,82 Triliun adalah  bersumber dari 20 BUMN  yang telah dipecah sahamnya (stock split) dan diperjualbelikan di pasar bursa/modal. Bagaimana posisi pembagian harta kekayaan atas BUMN yang sahamnya dimiliki oleh sebagian individu atau korporasi ini, apakah klaim publik ini dapat diterima dan sah secara konstitusional?

Sikap Dewan Manajemen BUMN*

Sesat pikir hakim MK terkait Putusannya menolak uji materi hukum FSPPB mungkin masih ada kaitannya dengan konsistensi putusannya terdahulu berdasar fakta kebijakan privatisasi. Jadi, melarang privatisasi anak perusahaan BUMN jelas tidak mungkin, walau publik berkehendak MK bisa mengambil putusan yang berbeda, setidaknya itu menjadi domain UU BUMN. 

Pernyataan MK, bahwa "tidak ada larangan" privatisasi anak perusahaan BUMN karena tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara sesungguhnya ahistoris dan absurd. Hakim MK tidak belajar pada sejarah kapitalisme-liberalisme, lalu berubah menjadi kolonialisme Belanda yang dimulai oleh misi dagang VOC, yangmana VOC pada masa penjajahannya tersebut telah berhasil mengatur jalannya pemerintahan Kerajaan Belanda di Hindia Belanda (Indonesia).

Yang patut dipertanyakan adalah pendapat Kementerian BUMN yang disampaikan oleh Sekretaris Menterinya ( Sesmen BUMN), menurut logika Susyanto yang dijual bukan saham perseroan dan tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Pertanyaannya kepada Sesmen BUMN adalah, apakah jika anak perusahaan BUMN tidak diprivatisasikan memiliki arti, bahwasannya pemilikan sahamnya tidak secara luas oleh masyarakat selama ini? Lalu siapa yang memiliki anak perusahaan BUMN selama ini kalau kemudian privatisasilah yang dianggap menjadi pemilikan saham oleh masyarakat secara luas?

Logika ini amatlah naif jika disampaikan konsekuensi ekonomi yang telah dialami dari privatisasi beberapa BUMN yang berbentuk perseroan terbuka atas pemilikan saham oleh sebagian individu atau kelompok masyarakat. Kenapa hanya menjadi pemilikan saham sebagian masyarakat atau bukan lagi pemilikan saham seluruh masyarakat adalah disebabkan oleh para pembeli yang membeli saham anak perusahaan BUMN tersebut adalah orang yang memiliki modal uang atau kapital (capital). 

Artinya, apabila privatisasi BUMN menggunakan model yang sama tentu anak perusahaan BUMN justru lebih mudah merubah struktur kepemilikan saham beserta konsekuensi tata kelola organisasi dan manajemen perseroan terbuka yang mengikutinya disebabkan bukan BUMN.

Lalu bagaimana halnya dengan sikap para jajaran Direksi dan Komisaris BUMN terkait soal privatisasi dan putusan MK, apakah hanya diam saja? Bukankah para Direksi dan Komisaris yang dipilih berdasarkan kapasitas dan kapabilitas profesionalnya lebih memahami masalah manajemen perusahaan? Misalkan, terkait soal laba atau rugi BUMN yang dividennya dimasukkan ke Kas Negara (termasuk dari setoran laba-rugi anak perusahaannya yang dicatatkan dalam pembukuan induknya), maka apabila BUMN tidak lagi utuh dikuasai sahamnya oleh Negara (100 persen) atau telah diprivatisasikan, maka apakah laba dan rugi BUMN dan anak perusahaan tidak berkurang disetorkan ke Kas Negara atau induk BUMN nya.

Contoh sederhana saja, apabila selama ini laba anak perusahaan dari kinerja operasinya diperoleh Rp100, maka langsung dicatatkan Rp100 kepada induknya BUMN. Namun, apabila anak perusahaan telah diprivatisasikan, misalkan dengan memecah sahamnya (stock split) ke pasar bursa melalui Initial Public Offering/IPO sejumlah 49 persen, maka otomatis laba usaha tidak lagi utuh disetorkan kepada induknya BUMN.

Dengan menggunakan contoh laba Rp100 itu, maka anak perusahaan BUMN yang telah diprivatisasikan hanya akan menyetorkan laba yang telah disepakati Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibagikan sejumlah 51 persen dari Rp100 atau sejumlah Rp51. Sedangkan sisa laba usaha sejumlah Rp49, akan dibagikan kepada para pemegang saham lainnya sesuai porsi kepemilikan sahamnya di pasar bursa yang telah diperjualbelikan tersebut.

Pelajaran lain juga dapat mengambil kasus pada beberapa BUMN yang telah melantai di pasar bursa/modal terhadap saham negara yang telah dipecah sebagian, misalnya BUMN Perbankan, Garuda Indonesia, Aneka Tambang, Krakatau Steel dan lain-lain logika dan contoh sederhana diatas dapatlah diambil simpulan, bahwa dengan melakukan privatisasi BUMN ataupun anak perusahaan BUMN dapat berimplikasi pada kinerja BUMN untuk mencapai kemakmuran semua orang atau seluruh rakyat Indonesia dari perspektif pembagian laba perusahaan yang dicapai. 

Hanya para pemegang saham sajalah yang akan menerima pembagian laba anak perusahaan yang telah diprivatisasikan tersebut, hal ini berbeda dengan laba yang diterima utuh masuk ke induk BUMN dan Kas Negara ketika tidak diprivatisasikan.

Dalam konteks kepemilikan saham inilah, lambat laun penguasaan negara tidak lagi utuh 100 persen disebabkan RUPS pun harus mengakomodasi kepentingan sebagian para pemegang saham yang bukan saham negara. Oleh karena alasan inilah, maka langkah privatisasi anak perusahaan BUMN seharusnya ditolak oleh hakim MK melalui uji materi UU BUMN yang justru akan menjadi preseden buruk langkah privatisasi anak, cucu dan cicit perusahaan serta BUMN yang lainnya.

Kelihatannya hakim MK tidak cermat memahami perbedaan substansial antara Perusahaan Negara atau BUMN dengan Perseroan Terbatas (PT) kaitannya dengan komposisi kepemilikan saham dan konsekuensi laba usaha atas logika diprivatisasikan dan tidak diprivatisasikan. Lagipula, saham negara tidak bisa dipecah dan dibagi-bagikan porsinya dengan tujuan meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan merupakan 2 (dua) alasan yang berbeda.

Putusan MK ini justru semakin melegalkan privatisasi BUMN, maka kepemilikan masyarakat menjadi terbatas, dan posisinya bukan lagi BUMN atau anak perusahaan BUMN disebabkan porsi saham dan penguasaan negara juga hanya sejumlah porsi saham yang tidak dijual, apa ini makna penguasaan negara sebagai pengendali menurut hakim konstitusi yang mulia. 

Jika boleh dianalogikan dalam sebuah keluarga, ibaratnya MK telah melegalkan pemisahan anak dari Ibunya dengan tidak hanya akan menanggung konsekuensi ekonomi namun juga moralitas pemecahan saham negara yang sarat perburuan mencari selisih lebih (rente) keuntungan jangka pendek semata untuk para pemilik modal, negara dan rakyat banyak yang dirugikan!

Dengan menggunakan logika laba-rugi dan dividen tersebut, maka atas harta kekayaan BUMN, apabila 30 persen telah dikuasai sebagian publik, maka Rp2.520 Triliunnya dimiliki oleh pemegang saham publik atau individu/kelompok masyarakat serta korporasi. Bukankah harta kekayaan negara menjadi berkurang oleh kebijakan privatisasi BUMN, apalagi anak-cucu sampai cicit perusahaannnya, kenapa para Direksi dan Komisaris BUMN diam saja, apakah profesionalisme anda hanya untuk kepentingan ekonomi pribadi? *

* Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

____________________________________________

Kolom Opini Balinesia.id dihadirkan untuk memberi ruang pada khalayak pembaca. Redaksi menerima tulisan opini dalam bentuk esai populer sepanjang 500-1000 kata yang membicarakan persoalan ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, maupun politik, yang dapat dikirim ke email kotakbalinesia@gmail.com. Isi tulisan di luar tanggungjawab redaksi.