pajak
Rabu, 18 Februari 2026 11:08 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA - Skema ponzi sering menjadi sorotan setelah berbagai kasus investasi ilegal bermunculan di Indonesia. Modus yang digunakan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi, mulai dari berkedok aplikasi digital hingga platform berbasis komunitas daring. Namun pola dasarnya tetap sama, keuntungan investor lama dibayarkan dari setoran investor baru.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena hampir selalu berujung pada kerugian besar dan runtuhnya sistem dalam waktu singkat. Dilansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berikut sederet alasan kenapa skema ponzi berbahaya,
Secara struktur, skema ponzi tidak memiliki aktivitas bisnis riil yang menghasilkan keuntungan. Tidak ada produk atau jasa yang benar-benar menciptakan nilai ekonomi. Dana yang masuk hanya berputar antaranggota.
Selama masih ada anggota baru yang menyetor dana, pembayaran kepada anggota lama dapat terus dilakukan. Namun ketika laju rekrutmen melambat, sistem otomatis kolaps. Dalam kondisi tersebut, mayoritas peserta terutama yang bergabung belakangan kehilangan seluruh dananya.
Para ahli menyebut skema ini bukan soal “apakah akan runtuh”, melainkan “kapan akan runtuh”.
Berbeda dengan investasi legal yang memiliki aset dasar seperti saham, obligasi, atau properti, skema ponzi umumnya tidak memiliki underlying asset. Dana tidak ditempatkan pada instrumen produktif.
Akibatnya, ketika sistem berhenti beroperasi, dana korban sulit dilacak dan sangat kecil kemungkinan untuk kembali. Dalam banyak kasus, kerugian mencapai miliaran rupiah dan melibatkan ribuan korban.
Baca juga : IHSG Rebound, Mengapa Dana Asing Justru Kabur Rp5,47 T?
Kerugian akibat skema ponzi tidak hanya bersifat finansial. Banyak korban mengalami tekanan psikologis berat karena kehilangan tabungan, dana pendidikan, bahkan modal usaha.
Tak jarang, korban juga merekrut keluarga atau kerabat untuk bergabung. Ketika sistem runtuh, konflik sosial dan rasa saling menyalahkan pun muncul. Kepercayaan dalam komunitas menjadi rusak.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa skema ponzi dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, bukan sekadar persoalan investasi gagal.
Salah satu daya tarik utama skema ponzi adalah janji keuntungan besar dalam waktu singkat, bahkan harian atau mingguan. Pelaku sering menampilkan testimoni, tangkapan layar saldo, hingga bukti transfer untuk membangun kepercayaan.
Pada tahap awal, sebagian anggota memang dapat menarik dana dengan lancar. Strategi ini digunakan sebagai “umpan” untuk menarik lebih banyak investor. Namun keuntungan tersebut sebenarnya berasal dari dana anggota baru, bukan hasil usaha yang sah.
Narasi modern seperti “platform digital”, “AI trading”, “bisnis hospitality”, atau “proyek kripto” sering digunakan untuk memberi kesan profesional dan meyakinkan.
Di Indonesia, seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat untuk tujuan investasi wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Tanpa izin tersebut, aktivitas investasi dinyatakan ilegal.
Investasi ilegal tidak berada dalam pengawasan regulator dan tidak memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang jelas. Ketika terjadi kerugian, korban kerap kesulitan menempuh jalur hukum, terutama jika pelaku berada di luar negeri atau menggunakan identitas palsu. OJK secara rutin merilis daftar entitas ilegal untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Baca juga : Untuk Membunuh Alexei Navalny, Apa itu Racun Katak Panah?
Selain merugikan korban langsung, skema ponzi juga berdampak pada ekosistem keuangan secara lebih luas. Kasus penipuan yang marak dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap investasi legal, termasuk pasar modal dan produk keuangan resmi.
Akibatnya, masyarakat menjadi enggan berinvestasi, yang pada akhirnya dapat menghambat upaya peningkatan inklusi dan literasi keuangan nasional.
Skema ponzi berbahaya karena tidak menciptakan nilai ekonomi nyata dan secara sistemik pasti runtuh. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga trauma psikologis dan rusaknya kepercayaan sosial.
Di tengah kemajuan teknologi dan maraknya platform digital, kewaspadaan dan literasi keuangan menjadi benteng utama agar masyarakat tidak kembali terjebak dalam iming-iming keuntungan instan yang berujung petaka.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Feb 2026