Kearifan Lokal Wajib Dapat Tempat dalam Penanaman Modal di Daerah

Selasa, 22 September 2020 03:21 WIB

Penulis:Bambang Susilo

DENPASAR  – Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Casytha A.Kathmandu, mengatakan bahwa nilai-nilai kearifan lokal harus diperhatikan dalam proses penanaman modal di daerah.

Hal tersebut diungkapkannya usai pelaksanaan uji sahih naskah akademik Rancangan Undang-undang  (RUU) tentang Penanaman Modal di Daerah yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud), Denpasar, Senin (21/09/2020).

"Saya baru tahu kalau di Bali harus ada izin dari desa adat sebelum menanamkan modal atau investasi. Jadi, kami dukung nilai sosial atau kearifan lokal ini, harus dipertahankan sebagai kekayaan budaya Nusantara," katanya.

Ia mengaku bahwa secara prinsip karakteristik sosial yang ada di Indonesia memang tidak dapat dikesampingkan. Keberadaannya harus diperhatikan sebagai acuan dalam menyusun perundang-undangan, jangan sampai undang-undang justru kontraproduktif dengan nilai kebudayaan lokal.

“Nilai-nilai kearifan lokal itu memang harus terus dipertahankan untuk menanam modal di daerah. Jadi, nilai-nilai sosial di masing-masing daerah itu kan berbeda, sehingga memang semangat untuk desentralisasi, daerah yang lebih tahu daerahnya masing-masing  diperhatikan ketika kita ingin membuat peraturan penanaman modal di daerah,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Informasi Unud Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum., berharap ke depan Undang-undang Penanaman Modal di Daerah mampu menampung kebutuhan daerah. Hal-hal tersebut dipandang penting sebagai penyempurna dari UU Penanaman Modal dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sejatinya sudah mengatur investasi namun masih bersifat umum.

“Investasi memiliki lapisan langsung dan tidak langsung (multiplayer and triple down effect). Sehingga Bali harus mampu membuat para investor pro terhadap kebutuhan sosial, lingkungan, kebudayaan, dan kearifan lokal,” terangnya.

Terkait pola penanaman modal di Bali, Pemerintah Provinsi Bali dinilai telah mengambil langkah yang tepat. Pemerintah telah membangun dan menetapkan zonasi tata ruang yang telah teratur, baik dari kedudukan maupun jenis investasi yang akan ditanam. “Secara umum di Bali tidak ada kendala soal penanaman modal, karena zonasinya sudah diatur oleh pemerintah,” katanya.

Dalam uji sahih tersebut, sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Bali turut hadir untuk memberi masukan. Adapun RUU tentang Penanaman Modal di Daerah menjadi salah satu RUU yang diorbit dapat masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.