Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Sebanyak 328 orang

Selasa, 23 Februari 2021 15:43 WIB

Penulis:Rohmat

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan

Denpasar, Balinesia.id - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 278 orang terdiri 255 orang melalui Transmisi Lokal dan 23 PPDN.

"Kasus sembuh 328 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia," jelas Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, dalam siaran pers Senin (22/2/2021)

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut Terkonfirmasi Positif 32.789 orang, Sembuh 29.521 orang (90,03%), dan Meninggal Dunia 881 orang (2,69%).

"Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.387 orang atau 7,28%," sebut Indra.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali.

Ketentuan itu tetap mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," demikian Indra. (roh)