Kamis, 24 Juni 2021 18:36 WIB
Penulis:E. Ariana

Denpasar, Balinesia.id - Peningkatan angka kasus harian Covid-19 di Bali sejak 19 Juni 2021 mendapat atensi serius Pemerintah Provinsi Bali. Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan, Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan cepat mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan empat kebijakan.
Keempat kebijakan tersebut dikeluarkan Gubernur Bali usai melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se-
Bali, pada Rabu (23/6/2021). "Berkenaan dengan peningkatan kasus Covid-19, mami meminta untuk terus memperketat protokol kesehatan Covid-19 di desa/kelurahan/desa adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran, serta melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat. Kedua, pihaknya juga akan terus meningkatkan pola 3T, meliputi tracing, testing, dan treatment," kata Koster.
Selanjutnya, upaya pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut yang menuju ke Bali juga akan diperketat.
"Penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai
surat keterangan negatif rapid test antigen dan swab berbasis PCR dengan QR Code, untuk memastikan (surat) tidak palsu," ucapnya.
Ia mengatakan, pengawasan penumpang oleh elemen terkait, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan didukung oleh TNI/Polri. Pada para pengguna transportasi jasa penerbangan, Pemprov Bali juga mengimbau untuk memperketat pengawasan penumpang oleh petugas maskapai.
"Kami juga meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri dan imigrasi, melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19, dan melakukan sampling acak," imbuhnya.
Terakhir, untuk mengantisipasi kemungkinan jumlah masyarakat terpapar Covid-19, Pemprov Bali juga telah menyiapkan tempat karantina secara terpusat di provinsi dan kabupaten/kota.
Selain empat kebijakan tersebut, Koster mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk bekerjasama dengan RSUP Sanglah Denpasar dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru, sebagai upaya mengetahui apakah kasus baru Covid-19 yang ditemukan di Bali merupakan varian SARS-CoV-2 seperti yang menyebar di India dan Afrika Selatan. "Kami juga terus lakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular (virus)," imbuhnya.
Sebagaimana data yang dihimpun Balinesia.id, setelah sempat melandai sejak 14 Mei 2021, kasus Covid-19 di Bali sejak 19 Juni 2021 terpantau kembali meningkat. Pada 19 Juni 2021 Bali menambah 155 kasus baru, kemudian pada 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru. Sehari setelahnya, yakni tanggal 21 Juni 2021 terdapat 91 kasus baru. Kasus kembali bertambah pada 22 Juni 2021 yang terdapat sebanyak 127 kasus. Sementara, pada tanggal 23 Juni 2021 terdapat 187 kasus. jpd