Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Berbasis Desa Diperpanjang

Senin, 28 Juni 2021 15:52 WIB

Penulis:E. Ariana

SE.jpg
SE Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021

Denpasar, Balinesia.id - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali selama sepekan terakhir menunjukkan tanda-tanda peningkatan. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE tersebut dikeluarkan di Bali pada Senin (Soma Kliwon, Uye), 28 Juni 2021. Ada 17 poin yang diatur dalam kegiatan tersebut dengan didasarkan pada sejumlah regulasi yang lebih dulu telah dikeluarkan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menerangkan SE Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 merupakan salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Beberapa ketentuan dalam SE No. 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya, di antaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya Senin (28/6).

SE juga tetap mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan), tidak berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

SE tersebut juga mengatur sejumlah hal yang berbeda dibandingkan SE sebelumnya, yakni pada ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Poin 5 huruf b menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan pose transportasi udara.

Kemudian, dalam SE tersebut diatur bahwa PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pada SE sebelumnya, surat keterangan berlaku paling lama 3x24 jam.

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode,” katanya.

Selanjutnya, para pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan, anak di bawah usia lima tahun tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali. “Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Pramana. jpd