Jerinx Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Jumat, 20 November 2020 04:15 WIB

Penulis:Bambang Susilo

DENPASAR – Setelah melalui serangkaian sidang, drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya dijatuhi putusan 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Putusan sidang atas kasus ujaran kebencian itu dibacakan langsung Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H., M.H., Kamis (19/11/2020).

Atas putusan tersebut, Jerinx tampak menunjukkan raut wajah kecewa. Ia pun mengaku memilih untuk pikir-pikir hingga batas waktu sepekan ke depan. Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan akan mencermati kembali putusan ini tujuh hari ke depan dan baginya tidak ada pernyataan untuk melakukan banding.

Menurutnya, hal-hal yang diajukan oleh tim hukum selama ini tidak dipertimbangkan. “Bahwa Jerinx kecewa dengan keputusan ini, tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Jerinx mengatakan setelah berkonsultasi dengan kami dia akan menggunakan waktu berpikir tujuh hari sama seperti jaksa,” katanya.

Sementara itu, Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan bahwa ke depan masih akan ada koreksi-koreksi dan membaca tuntas putusan. “Kalau kami lihat proses persidangan ya kami masih bersikukuh dan yakin dalam perspektif kami, serta berdasarkan fakta-fakta persidangan Jerinx (seharusnya) bebas,” katanya.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan pada kliennya memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bahkan, putusan itu di bawah setengah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun. “Kami berpikir masih tidak memenuhi sisi keadilan dan karena tadi itu tergantung pertimbangannya dan pertimbangannya, tadi kami lihat belum komprehensif serta belum berimbang,” katanya.