Selasa, 11 Agustus 2020 05:10 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar - Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata Bali diluncurkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Puri Agung Ubud Gianyar, Sabtu (8/8).
Menurut Koster yang mendasari, penyelenggaraan pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali sesuai visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Tata kelola pariwisata Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata Bali, meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi tata kelola pariwisata, memberikan kepastian hukum/
Juga, keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri Pariwisata dalam menyelenggarakan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, dan menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata.
Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata,jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata.
Kemudain, jasa pramuwisata, wisata tirta, spa dan wisata kesehatan. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tata kelola usaha pariwisata, ujar Gubernur, pengusaha pariwisata wajib menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan.
Dalam menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata, tegasnya, pengusaha pariwisata harus mengutamakan pelayanan kepada wisatawan, persaingan usaha yang sehat, etika bisnis, produk lokal, kearifan lokal, kesejahteraan karyawan, dan kerja sama antarpelaku usaha pariwisata lokal.
Pengusaha pariwisata dalam menyediakan barang dan/atau jasa, ujarnya, harus sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam perizinan.
Wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, berbelanja lebih banyak, memberdayakan sumber daya lokal,melakukan kunjungan ulang, dan berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
Daya tarik wisata, ujar Gubernur, dapat berupa alam, budaya, spiritual, buatan dan/atau gabungan yang berbasis kearifan lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Daya tarik wisata harus menjamin kepuasan wisatawan, pelestarian budaya, alam, dan pemberdayaan sumber daya lokal.
"Daya tarik wisata harus menyediakan produk kerajinan rakyat yang menjadi penciri (ikon) di wilayah destinasi wisata," imbuhnya.