Selasa, 18 Mei 2021 04:18 WIB
Penulis:E. Ariana

Denpasar, Balinesia.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengusulkan perampingan 4 buah OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali. Perampingan tersebut ditaksir dapat menghemat anggaran hingga Rp 100 miliar.
Hal tersebut dijelaskan Koster dalam kesempatan penyampaian pandangan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Sidang Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2021, di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (17/5/2021). Ranperda tersebut merupakan upaya perampingan tahap II OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, setelah yang pertama dilakukan pihaknya pada 2019 silam.
"Dengan disetujuinya perampingan tahap II kali ini, diperkirakan Pemprov (Bali) akan mengefisiensi dana lagi sebesar Rp 20 miliar. Total kita bisa mengefisiensi Rp100 miliar lebih. Itu dana yang cukup besar dan bisa digunakan untuk program tepat sasaran yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, menata perangkat daerah yang dilakukannya juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efisien sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali nomor 22, sebutnya, dijelaskan prihal pengembangan sistem tata kelola pemerintah daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah.
Ia mengatakan, sejak dilantik menjadi Gubernur Bali pada tahun 2018 silam, pihaknya terus berupaya memetakan serta mendalami efektivitas setiap OPD jajarannya. Pemetaan itu dilakukan agar benar-benar ditemukan birokrasi ideal yang menunjang kinerja pemerintah.
“Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata efektif, efisien dan cepat. Sesuai dengan UU, pemerintah provinsi posisinya di middle management, beda dengan kabupaten/kota yang memiliki fungsi otonomi penuh, kita lebih kepada regulasi, fasilitator, dan koordinator. Sehingga, kebutuhan perangkat daerah juga mengacu pada tersebut,” katanya dalam sidang yang dibuka Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, serta dihadiri Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Dilanjutkan Koster, efisiensi perangkat daerah juga merupakan instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang secara tegas mengatakannya di hadapan para menteri, gubernur, serta bupati/walikota dari seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pada 2019 dari 49 OPD yang ada di Provinsi Bali, Koster telah merampingkan sebanyak 7 OPD, sehingga menjadi 41 OPD. Saat ini, pihaknya pun menyatakan mengusulkan perampingan kembali sebanyak 4 OPD, sehingga nantinya akan ada 37 OPD di Provinsi Bali.
"Raperda kali ini saya mengusulkan perampingan 4 OPD lagi, sehingga total OPD di Pemprov Bali jika disetujui Raperda kali ini adalah 37 OPD,” katanya.
Selain penataan OPD, reformasi birokrasi yang akan dilaksanakannya adalah transformasi jabatan eselon IV menjadi fungsional. Ada sekitar 508 pejabat eselon IV yang nantinya akan menjadi pejabat fungsional. Selain itu, pejabat eselon IV di rumah sakit juga akan diubah menjadi fungsional.
“Transformasi ini juga berdampak pada APBD kita, karena berakibat pada penurunan tunjangan jabatan. Tentu saja kita bisa mengefisiensi anggaran lagi dan bisa dialihkan untuk kegiatan prioritas,” katanya berharap Renperda tersebut dapat disahkan DPRD Provinsi Bali. jpd