Sabtu, 19 September 2020 15:06 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan orang-orang yang aktif di organisasi Majelis Desa Adat (MDA) tak lain hanya untuk mendapat kebahagiaan dan tulus ngayah untuk Desa Adat.
Hal itu disampaikan Koster saat menjadi saksi sejarah atas dikukuhkannya 3 lembaga Desa Adat di Majelis Desa Adat (MDA Provinsi Bali), seperti Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, pada Wraspati, Umanis, Dungulan, Kamis (17/9) di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar.
Ketua Panitia Pengukuhan yang juga menjadi Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia, I Made Wena mengatakan, pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 43 dalam Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat yang menjelaskan disetiap Desa Adat harus memiliki Lembaga Desa Adat yang diantaranya bernama Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pacalang, Yowana Desa Adat, hingga Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Werdha, dan Pasraman.
Kemudian dipertegas juga pada Pasal 52 di Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat, dimana disebutkan setiap Lembaga Adat bisa membuat Pasikian di MDA tingkat Kecamatan, MDA tingkat Kabupaten/Kota, dan MDA tingkat Provinsi,” jelas Made Wena.
Dalam kesempatan tersebut, Putri Suastini Koster dilantik Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menjadi Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali, MDA Provinsi Bali Masa Bakti 2020-2025.
Secara regulasi telah di terbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kemudian melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, selanjutnya dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Tidak berhenti sampai disana, penguatan Desa Adat di Bali terus diperjuangkan oleh Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan menuntaskan pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali di Renon dan sukses memproses pembangunan Kantor MDA di Kabupaten/Kota di Bali seperti Kantor MDA Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red), Kabupaten Tabanan, dan yang terbaru di Kabupaten Bangli serta di Kabupaten Buleleng.
Termasuk Kantor MDA Kabupaten Badung dan Klungkung yang semula direncanakan dibangun tahun 2021, namun dengan tegas Gubernur Koster menyatakan semua Kantor MDA di Kabupaten/Kota di Bali akan dibangun pada tahun 2020 ini.
Dengan demikian, lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya dapat diimplementasikan. Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata.
“Desa Adat ini adalah lembaga yang sangat mulia, sehingga harus dikelola dengan niat baik, niat lurus, dan tulus. Dalam sejarahnya, Desa Adat dibentuk oleh orang suci (Ida Bhatara Mpu Kuturan, red) sekitar abad ke-10 masehi, dan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kemampuan. Sehingga apa yang telah diwariskan saat ini, adalah tugas kita bersama untuk melestarikannya,” ujar Koster.
Desa Adat memiliki Awig-Awig, Perarem, struktur organisasinya yang sangat lengkap dan dibentuk oleh panglingsir kita di jaman dulu disebut dengan Desa Pakraman.
Hebatnya, Desa Adat ini dibentuk ketika belum ada dunia pendidikan. Tapi beliau bisa menciptakan lembaga Desa Adat ini dengan memiliki isi yang luar biasa, dan berwawasan ke depan lengkap dengan keunikannya yang beragam, disertai nilai kearifan lokal Bali-nya yang menjadi pembeda Pulau Bali dengan Pulau di Indonesia.
"Sehingga kita bangga ada warisan ini, dan kita bangga ada yang melestarikannya,” jelas Wayan Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Dengan adanya Desa Adat ini kita bisa bergerak untuk sektor kehidupan yang lain. Karena posisinya sangat strategis, fundamental, dan ini bukan lembaga biasa seperti organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Di organisasi ini apa yang dicari, disini hanya dapat kebahagiaan, dan tulus ngayah untuk Desa Adat," tandasnya.
Sehingga saya mohon kepada Krama Istri Desa Adat, Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat jangan hanya menjadi pajangan saja namanya sebagai pengurus, namun harus bekerja tulus dan lurus dengan mengacu pada Perda Desa Adat No.4/2019,” tegas mantan Anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali ini.