Minggu, 26 April 2020 15:28 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar- Gubernur Koster mengefektifkan pendataan Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal (PMI/ABK) dan krama di desa adat.
Koster menyampaikan hal ini dalam press releasenya, Minggu (26/4/2020).
Langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Berpedoman pada perkembangan data terakhir yang menunjukkan bahwa kasus positif COVID-19 di wilayah Bali didominasi oleh imported case yaitu sebanyak 78,15 persen,
Pendataan PMI/ABK dan krama berbasis desa adat tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali,
“Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini menurut Gubernur Koster, adalah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dengan melakukan pendataan terhadap PMI/ABK serta krama dari Provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah/wewidangan Desa Adat. Pendataan ini dimaksudkan untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 sehingga lebih cepat ditangani, “ujarnya.
Instruksi Gubernur ini, menurutnya, ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-Bali serta Bandesa Adat atau sebutan lain yang berada di sejebag jagat Bali. Instruksi terdiri dari tujuh poin yaitu kesatu, melakukan pendataan terhadap PMI/ABK yang merupakan Krama Bali, datang dari luar negeri sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai tanggal 13 April 2020, yang ada di wewidangan Desa Adat.
Masih dalam instruksi poin kesatu, pendataan juga dilakukan terhadap krama (krama desa adat, krama tamiu dan tamiu) datang dari provinsi lain luar Bali yang ada di wewidangan Desa Adat.
Disampaikannya, berikut pada poin kedua, gubernur mengintruksikan bandesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan.
Ketiga, Bandesa Adat atau sebutan lain menugaskan Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di wewidangan Desa Adat untuk memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong agar pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses.
Keempat, Walikota dan Bupati se-Bali diinstruksikan agar menugaskan Perbekel/Lurah untuk bersinergi dengan Bandesa Adat atau sebutan lain dalam melaksanakan pendataan.
Kelima, Bandesa Adat atau sebutan lain dan Perbekel/Lurah agar memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.
Poin keenam berisikan tata cara pendataan. Data diinput secara online melalui pada alamat website https://hmc.baliprov.go.id/internal/pmi. Namun bagi Desa Adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendataan yang tercantum pada Lampiran I dan Lampiran ll Instruksi Gubernur ini.
Desa Adat yang telah selesai melakukan pendataan agar mengirimkan data tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat tanggal 30 April 2020.
Ketujuh, pendataan dilaksanakan mulai tanggal 27 sd 29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.
Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya mengatakan Instruksi Gubernur tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis Gubernur Bali dalam upaya penanganan Vovid-19.
“Dinas PMA bersama MDA Provinsi Bali akan menindaklanjuti Instruksi tersebut untuk mendorong Bandesa Adat dan satgas gotong royong se Bali segera mendata PMI dan ABK serta Krama yang berasal dari Provinsi lain luar Bali di wewidangan desa adat”.
Data yang terkumpul tersebut nantinya dipakai dasar dlm menentukan kebijakan oleh Gubernur Bali dalam upaya mencegah meluasnya penularan covid-19. “Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat di Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan se Bali secepatnya akan menyelesaikan pendataan ini sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya”, ujarnya seraya memohon kepada para Bandesa Adat dan Kepala Desa se Bali membantu proses pendataannya.