balinesia.id

Gerakkan Hotel di Bali, Wagub Cok Ace Bidik Diplomat Negara Sahabat dan Pengusaha

Selasa, 07 September 2021 07:56 WIB

Penulis:Rohmat

Kemenparekraf Setujui 13 Program Pemulihan Pariwisata Bali
Guna memulihkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Bali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar program ‘Implementasi Protokol CHSE Melalui Program We Love Bali. Melalui Clean, Health, Safety and Environment (CHSE).

Denpasar, Balinesia.id -  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan tengah membidik pangsa wisatawan berkelas seperti para diplomat dan pengusaha agar bisa datang ke Bali sehingga bisa menggerakkan industri pariwisata seperti tempat akomodasi hotel.

Cok Ace, sapaan Wagub Bali, mengungkapkan, saat ini bersama Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia PHRI tengah tengah merancang skema essential travel.

"Jadi WNA yang mempunyai visa kerja bisa langsung datang ke Bali," tukas Ketua PHRI Bali itu dalam keterangan resminya Senin 6 September 2021.

Untuk itu, pihaknya membidik para diplomat negara sahabat dan pengusaha untuk turun ke Bali.

"Meskipun itu tidak memberikan hasil signifikan, setidaknya bisa menggerakkan hotel-hotel di Bali,” tandasnya lagi.

Di lain pihak, tokoh Puri Ubud itu mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali tentang rencana pengambilan tindakan bagi Warga Negara Asing (WNA) di Bali.

Ditegaskan Cok Ace, masih banyak WNA yang melanggar prokes di Bali, dan itu bisa merusak citra Bali yang sedang berupaya menurunkan angka penyebaran virus itu di Bali.

“Apalagi, Bali terakhir ini mendapatkan pujian dari pemerintah pusat karena berhasil menurunkan angka kasus serta angka kematian. Pencapaian ini jangan sampai tercoreng karena ulah tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

Pihaknya melalui Satpol PP Pemprov Bali kerap menemukan pelanggaran seperti WNA yang tidak memakai masker di tempat umum bahkan menggelar acara di ruangan tertutup tanpa masker. Menurutnya pihaknya telah melakukan tindakan berupa sanksi administratif hingga SWAB bagi mereka.

“Tapi tentu saja hal tersebut tidak cukup, tindakan lebih keras juga kita lakukan bersama Kanwil Kemenkum HAM seperti deportasi,” jelasnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa pertemuan tersebut terkait pelaksanaan operasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali khususnya dari Kantor Imigrasi dalam hal pengawasan dokumen izin tinggal WNA yang selama ini telah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dalam pengawasan dan penertiban protokol kesehatan terhadap WNA yang ada di Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali meminta dukungan Wakil Gubernur terutama dari unsur Satpol PP Provinsi Bali untuk menjalankan operasi pengawasan orang asing seperti halnya operasi terkait kepatuhan Protokol Kesehatan”, ujar Jamaruli. (roh)