Kamis, 24 Desember 2020 04:45 WIB
Penulis:E. Ariana

BADUNG - Tingginya frekuensi penerbangan dari Bali menuju Pulau Jawa menjelang akhir tahun 2020 mendorong penambahan fasilitas layanan rapid test antigen di kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penambahan fasilitas dilakukan manajeman PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai per Rabu (23/12/2020).
Layanan tambahan rapid test antigen ditempatkan di Gedung Wisti Sabha yang berada di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sebelumnya, di kawasan bandara telah dioperasikan layanan rapid test antibodi dan rapid test antigen yang juga berlokasi di area publik Terminal Domestik.
“Untuk layanan rapid test antigen kami tambahkan satu fasilitas lagi untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan rapid test antigen yang mudah dijangkau,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado.
Layanan rapid test antibodi tersebut dinyatakan telah beroperasi sejak 22 Juli 2020. Sedangkan, layanan rapid test antigen telah dioperasikan sejak Jumat, 18 Desember 2020. “Keduanya bertempat di area publik terminal domestik. Layanan rapid test antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha lama di area terminal keberangkatan domestik. Jadi, akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,” jelasnya.
Pengoperasian layanan ini dilakukan PT Angkasa Pura I (Persero) dengan bekerja sama dengan Farmalab. Layanan akan beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Calon penumpang dan masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test antigen, dapat melakukan pendaftaran secara daring dengan cara mengunduh aplikasi “Labor Farmalab” di Google Play Store atau melalui website www.farmalab.co.id, dan kemudian melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri serta melakukan reservasi.
Adapun tarif yang dikenakan bagi penumpang dan masyarakat umum untuk layanan rapid test antigen sebesar Rp170 ribu untuk sekali tes. “Hasil tesnya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel tes,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, senjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Desember 2020, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
“Semenjak diberlakukannya aturan ini, kami mencatat bahwa setiap harinya, rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandar udara di Jawa adalah 60 penerbangan dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak 89 penerbangan. Jadi, 68 persen dari rata-rata penerbangan keberangkatan yang kami layani adalah tujuan Pulau Jawa,” jelas Herry.
Atas dasar itulah pihaknya kemudian berinisiatif untuk menambah fasilitas layanan untuk menjawab tingginya jumlah penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat udara. “Kami harap dengan penambahan fasilitas ini, calon penumpang dan masyarakat umum dapat dimudahkan dalam melengkapi syarat penerbangan,” tutup Herry.