balinesia.id

Duh, APBD Bali 2020 Defisit Rp115,8 Miliar

Senin, 26 Juli 2021 16:04 WIB

Penulis:Cahaya Embun

Cok Ace juga mengajak masyarakat Bali untuk tidak cepat terpancing dan mempercayai isu - isu yang beredar dengan masif di media sosial, yang bisa mengganggu jalannya program pembangunan oleh pemerintah.
Cok Ace juga mengajak masyarakat Bali untuk tidak cepat terpancing dan mempercayai isu - isu yang beredar dengan masif di media sosial, yang bisa mengganggu jalannya program pembangunan oleh pemerintah.

Denpasar, Balinesia.id—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 lalu ternyata defisit senilai Rp115,8 miliar.

Data ini diketahui berdasarkan penjelasan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang dalam kesempatan tersebut mewakili Gubernur Bali, saat menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 6 Juli 2021 terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan   rangkuman penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi, diantaranya terkait SIlpa senilai Rp192,85 Miliar.

Dijelaskan bahwa dalam Silpa tersebut  masih terkandung dana  yang terikat penggunaannya yakni  Sisa DAK fisik Rp444,57 juta rupiah, sisa DAK Non fisik Rp69,24 milyar rupiah, Dana BLUD Rp78,95 milyar rupiah lebih dan Kewajiban Jangka Pendek Rp160,01 milyar rupiah, sehingga totalnya 308,66 milyar rupiah. 

“Jika dibandingkan dengan Silpa Rp192,85 milyar rupiah, maka sesunguhnya kita  minus 115,80 milyar rupiah,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Perbedaan besaran Silpa pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan LKPJ kepala daerah, disebabkan karena LKPJ menggunakan data laporan keuangan unaudited sedangkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan data audited. Selanjutnya, mengenai saran perlunya terobosan peningkatan pendapatan daerah sebenarnya telah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. 

“Namun demikian perlu dipahami kondisi perekonomian saat ini dan juga kewenangan Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang ada. Mengenai rekomendasi BPK terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti, saat ini telah diproses bersama BPK,” jelasnya.

Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Saat ini sedang dilaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dan  2) Pemerintah juga sedang menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.