Polda Bali
Jumat, 15 Oktober 2021 17:33 WIB
Penulis:Rohmat
Editor:Rohmat
Denpasar, Balinesia.Id- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah Indonesia) bersama DPP Peradah Indonesia Bali dan DPK Peradah Indonesia se-Bali secara resmi memproses hukum oknum akademisi, Ida Ayu Made Gayatri.
Pelaporan atas dasar dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial itu dilaporkan melalui Polda Bali, Jumat, 15 Oktober 2021.
Langkah hukum merupakan tindak lanjutan yang ditempuh Peradah Indonesia setelah menunggu itikad baik dari terlapor dalam 2 x 24 jam sebagaimana yang dinyatakan dalam Pernyataan Resmi Peradah Indonesia pada 12 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi tersebut, Peradah Indonesia telah melakukan upaya persuasif agar terlapor melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terhadap pernyataannya yang mengatakan Peradah dan organisai Hindu lainnya sebagai afiliasi kelompok teroris radikali kanan di India.
Namun, hingga pukul 23.00 WITA pada Kamis, 14 Oktober 2021, terlapor belum memenuhi tuntutan sebagaimana dalam pernyataan resmi Peradah Indonesia.
Rombongan Peradah dipimpin langsung Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Ariawan didamping jajaran Ketua DPP Peradah Indonesia Bali dan DPK Peradah Indonesia se-Bali mendatangi Mapolda Bali pada sekitra pukul 10.30 WITA.
Ketua Umum Peradah Indonesia, I Gede Ariawan menilai Dayu Gayatri telah menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam hal ini Organisasi Peradah Indonesia.
"Dasar laporannya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dayu Gayatri di medsos, pada saat melakukan zoom meeting dan di upload ulang oleh akun facebook Komponen Rakyat Bali,” kata I Gede Ariawan,
Pihaknya menilai pernyataan itu tidak berdasar, simpulan yang dangkal, dan membuat kegaduhan di internal umat Hindu di Indonesia dan membuat.
Narasi yang dibangun dinilai sebagai fitnah keji, yang merusak citra Peradah Indonesia sebagai wadah pemuda Hindu di Indonesia. Wacana yang dibangun juga dikhawatirkan menimbulkan narasi yang lebih luas terkait kebhinekaan.
Oleh karena itu, Peradah Indonesia melaporkan Dayu Gayatri dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selanjutnya, dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Hingga saat ini, belum diperoleh tanggapan atau konfirmasi dari Ida Ayu Made Gayatri terkait pelaporan Peradah Indonesia tersebut. (roh)
setahun yang lalu