Minggu, 06 September 2020 06:34 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster juga melaporkan dalam dua tahun ini telah berhasil menyelesaikan 40 regulasi terdiri dari 15 peraturan daerah (Perda) dan 25 peraturan gubernur (Pergub).
Hal itu disampaikan, saat tepat dua tahun kepemimpinan pasangan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) menahkodai pemerintah Pemprov Bali.
Dalam dua tahun kepemimpian pasangan gubernur dan wakil gubenur Bali yang dilantik Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 5 September 2018 ini telah menghasilkan berbagai kemajuan berarti bagi Pulau Dewata.
Hal ini terungkap saat Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace menyampaikan laporan pencapaian kinerja yang telah dilakukan kepada seluruh masyartakat Bali yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar dan disiarkan secara daring/online pada Sabtu (5/9/2020).
Dalam laporannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, visi Pembangunan Daerah Bali yaitu “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU, berisi arah kebijakan dan program lima bidang prioritas.
Yaitu meliputi, pertama adalah bidang pangan, sandang, dan papan. Kedua, bidang kesehatan dan pendidikan. Ketiga, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Keempat, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Dan kelima adalah bidang pariwisata. Kelima bidang prioritas itu didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.
Gubernur Koster juga melaporkan bahwa dalam dua tahun ini telah berhasil menyelesaikan 40 regulasi terdiri dari 15 peraturan daerah (Perda) dan 25 peraturan gubernur (Pergub).
Keseluruhan peraturan tersebut merupakan landasan hukum untuk meletakkan dasar-dasar dalam rangka menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali. Norma yang diatur dalam peraturan-peraturan itu bersifat progresif, transformatif, dan inovatif yang memberi kepastian untuk menyelenggarakan kebijakan lima bidang prioritas agar berjalan dengan tatanan yang baik secara permanen dan berkelanjutan.
“Jadi tahapan selanjutnya harus dilakukan sosialisasi, edukasi, dan implementasi agar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana benar-benar terwujud dalam memasuki Bali Era Baru,” ujarnya.