DJP Tunjuk Dua Perusahaan Pemungut PPN, Realisasi Capai Rp2,5 Triliun

Selasa, 07 September 2021 07:29 WIB

Penulis:Rohmat

ilustrasi uang.jpg
Ilustrasi (YouTube)

Jakarta, Balinesia.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Hingga saat ini, realiasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN melalui PMSE Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia pada tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun Sampai 31 Agustus 2021.

Adapun dua pelaku usaha baru yang ditunjuk DJP, WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

"Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Kata dia, DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha  tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual  kepada pelanggan di Indonesia.

Apresiasi diberikan atas kerja sama dan langkah  proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pihaknya terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Selain itu, aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah. (roh)