covid 19
Minggu, 18 Juli 2021 07:12 WIB
Penulis:E. Ariana
Editor:E. Ariana

Buleleng, Balinesia.id - Orang tua siswa di Kabupaten Buleleng dari jenjang TK hingga SMP dapat bernapas lebih lega. Menyikapi kondisi ekoni yang sulit akibat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng menginstruksikan sekolah untuk tidak memungut biaya apapun bagi peserta didik baru.
Hal tersebut dituangkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dalam Instruksi Bupati Buleleng Nomor 420/6420/DISDIKPORA/VII/2021 tentang pengadaan Pakaian Seragam Sekolah dan Pungutan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022. Pada instruksi tersebut, Agus Suradnyana menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng dan sekolah dari tingkat TK sampai SMP yang ada di Buleleng untuk tidak memungut biaya apapun pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021. "Ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (17/7/2021).
Instruksi tersebut telah ditandatangani serta terbit dan berlaku pada hari Kamis, 15 Juli 2021 lalu. Ia menjelaskan, seperti diketahui semua pihak, sektor perekonomian belum bisa pulih karena dihantam pandemi Covid-19. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, sehingga mendorong pihaknya mengeluarkan instruksi tersebut.
"Kepada Kepala Disdikpora Buleleng untuk mengkoordinasikan dengan seluruh kepala sekolah dari tingkat TK sampai SMP untuk dijalankan,” katanya..
Ia manambahkan, meski sudah diatur pada regulasi-regulasi di atasnya, Instruksi Bupati Buleleng ini terbit sebagai bentuk sebuah penegasan. Agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi tersebut. Secara substansi, Instruksi Bupati Buleleng ini melarang adanya pengadaan seragam baru bagi siswa TK, SD, SMP di Buleleng. Pengadaan ini akan berdampak pada adanya pungutan atau pengumpulan dana dari orang tua siswa. Selain itu, sekolah tidak melakukan pungutan atau penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
“Saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP untuk mematuhi apa yang menjadi instruksi saya ini,” katanya.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420/6422/VII/Skrt/2021. SE tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, serta SMP negeri dan swasta. Selain itu, SE tersebut ditujukan pula kepada Ketua Komite Sekolah jenjang SD serta SMP negeri dan swasta. Selanjutnya, pada siang hari tadi juga telah diselenggarakan pertemuan secara daring bersama dengan para kepala bidang dan koordinator wilayah (korwil) masing-masing kecamatan dan pengawas sekolah.
“Sosialisasi telah dilakukan dan saya meminta kepada korwil untuk menyosialisasikannya kepada para kepala satuan pendidikan di wilayahnya,” katanya. jpd
6 bulan yang lalu
8 bulan yang lalu
setahun yang lalu