apbn
Jumat, 18 September 2026 15:49 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA, TRENASIA.ID – Masyarakat Indonesia membayar berbagai jenis pajak dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pajak atas penghasilan, belanja, kendaraan, rumah, transaksi tanah dan bangunan hingga konsumsi makanan di restoran.
Pajak tersebut terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pajak daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD.
Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan sekitar 51,3%, PPN dan PPnBM sekitar 42,2%, sedangkan PBB dan pajak lainnya sekitar 6,5%.
Baca juga : Konflik Lingkaran Kemenkeu : Kala Bea Cukai Sempat Dibubarkan
Lantas, apa saja pajak yang dibayar masyarakat dan berapa besarannya?
PPh dikenakan atas penghasilan orang pribadi maupun badan. Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tarifnya progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Tarif tersebut diterapkan secara berlapis, bukan seluruh penghasilan langsung dikenai tarif tertinggi. Penghasilan sampai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tidak dikenai PPh. PTKP dasar untuk orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun.
PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak. Tarif PPN secara hukum sebesar 12%, tetapi untuk barang dan jasa nonmewah pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai transaksi sehingga beban efektifnya setara 11%.
Contohnya, transaksi barang atau jasa nonmewah senilai Rp1 juta menghasilkan PPN efektif sekitar Rp110.000.
PPnBM dikenakan atas barang yang tergolong mewah. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis barang, sehingga tidak ada satu tarif yang berlaku untuk seluruh barang mewah. Penerimaan PPN dan PPnBM terutama digunakan untuk membiayai belanja negara melalui APBN.
Bea meterai dikenakan atas dokumen tertentu, termasuk dokumen elektronik yang memenuhi ketentuan. Tarifnya Rp10.000 per dokumen.
PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sekarang merupakan pajak daerah. Namun PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor tertentu lainnya masih merupakan bagian dari pajak pusat.
Pajak daerah diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif yang disebutkan berikut merupakan batas maksimum dalam UU, sehingga tarif sebenarnya dapat berbeda antarprovinsi atau kabupaten/kota karena ditetapkan melalui peraturan daerah.
Baca juga : TKD Dipangkas Rp226,8 Triliun, Keuangan Daerah Gelagapan
Pajak pusat masuk ke APBN untuk membiayai kebutuhan negara secara keseluruhan, termasuk belanja kementerian/lembaga, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, subsidi dan transfer ke daerah.
Pada 2026, total belanja negara ditetapkan sekitar Rp3.842,7 triliun, termasuk transfer ke daerah sekitar Rp693 triliun. Dengan mekanisme tersebut, penerimaan pajak pusat tidak hanya digunakan pemerintah pusat, tetapi sebagian mengalir ke daerah melalui transfer dan Dana Bagi Hasil.
Sementara itu, pajak daerah masuk ke APBD untuk membiayai pelayanan dan pembangunan daerah. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan seperti jalan daerah, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, administrasi pemerintahan dan pelayanan publik lainnya.
Jadi, pajak yang dibayar masyarakat memiliki beberapa jalur. PPh dipotong dari penghasilan, PPN dibayar ketika mengonsumsi barang atau jasa, PKB dibayar pemilik kendaraan, PBB-P2 dibayar pemilik atau pihak yang menguasai objek tanah dan bangunan, sedangkan BPHTB muncul ketika terjadi perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Besaran pajak yang benar-benar dibayar masyarakat dapat berbeda dari tarif maksimum karena bergantung pada jenis objek pajak, nilai transaksi, dasar pengenaan pajak, status wajib pajak serta peraturan daerah masing-masing.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Sep 2026