Dana Rp 33,4 Miliar Milik Sembilan Nasabah Bank di Bali Dikabarkan Raib

Senin, 29 Maret 2021 15:36 WIB

Penulis:Rohmat

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya.

Denpasar, Balinesia.id - Dana milik sembilan nasabah sebuah bank nasional yang memiliki kantor cabang di Bali yang jumlahnya mencapai Rl33,4 Miliar dikabarkan raib.

Kasus dugaan raibnya dana nasabah atau konsumen layanna  perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa sembilan nasabah bank milik seorang konglomerat nasional dengan taksiran kerugian mencapai Rp 33,45 miliar.

Kasusnya mulai terkuak sekitar November-Desember 2020, Saat salah seorang nasabah berniat mencairkan dana depositonya.

Bukan uang diterima, namun justru kabar dana yang hendak dicairkan nasabah sudah tidak ada.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya.SH, merasa geram dengan kejadian tersebut, apalagi dengan jumlah uang yang sangat besar, Jika ini tidak diselesaikan dengan baik Maka pihak perbankan akan kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.

Untuk itu menurut Armaya pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) harus bertindak agar ada kepastian hukum terhadap dana konsumen tersebut.

Menurur Armaya yang juga seorang Advokat pengurus DPC Peradi Denpasar ini, jika ada dana nasabah atau  konsumen  hilang apalagi tidak ada transaksi apapun maka sudah jelas ada pelanggan hak hak konsumen sesui di pasal 4 UU No.8 th 1999 tetang Perlindungan Konsumen (UUPK, dimana konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan serta keselamatan, dalam mengkonsumsi Barang dan jasa

Artinya jika dana konsumen raib apalagi tanpa transaksi maka sudah pasti konsumen dalam menyimpan dananya sudah tidak aman.

Nasabah itu adalah konsumen layanan jasa perbankan, ujar Armaya Sengit dan mengharapkan agar dana masyarakat atau konsumen tersebut  harus dikembalikan, karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 UU No.8 th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat dengan UUPK.

UUPK jelas menyatakan bahwa “pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Dari ayat (2) pengembalian berupa uang yang setara nilainya. Maka dari Itu pihak Yayasan Lembaga konsumen Bali mengharapkan pihak  OJK Regional Bali Nusra agar melakukan audit terhadap kinerja perbankan atas dugaan  kehilangan dana masyarakat teesebut apalagi jumlahnya yang sangat fantastis.

Armaya menyampaikan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk mengadukan hal hal yang dinilai ada pelayanan buruk kepada konsumen termasuk lembaga keuangan Perbankan apapun, karena  Konsumen dilindungi oleh aturan hukum, UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan yang lain.

"Termasuk jika dana yang disimpan raib," tegasnya lagi.

Pihaknya mengharapkan agar kasus tersebut diusut tuntas, agar jangan lagi ada kasus kasus yang serupa menimpa konsumen.

Dia mengingatkan, jika ada Dana masyarakat konsumen lenyap yang disimpan di salah satu bank  juga ada unsur pidannaya. 

"Ada dugaan melanggar di pasal 8 UUPK Junto pasla 62, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, yang melanggar adalah pelaku usahanya ujar Armaya (roh)