balinesia.id

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen pada 2025

Kamis, 21 November 2024 14:17 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen pada 2025
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen pada 2025 (Trenasia )

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur tarif PPN 12% wajib diterapkan paling lambat pada tanggal tersebut.

“Sudah ada Undang-Undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik,” ungkapnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.

Ia menjelaskan kenaikan tarif PPN merupakan langkah penting untuk menjaga kestabilan dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPN adalah pajak yang diterapkan pada setiap nilai tambah barang atau jasa sepanjang proses distribusinya dari produsen hingga konsumen.

Ada barang dan jasa yang tak kena PPN. Lalu, apa saja barang dan jasa yang terkena dan bebas PPN 12%?

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12% 2025

Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, terdapat jenis barang tertentu yang tidak dikenakan PPN. Barang-barang ini dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN 12%:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

3. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

4. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

5. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

6. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

7. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

8. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

9. Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

10. Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

11. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.

12. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.

13. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau degrading.

14. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

15. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

16. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

17. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

18. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

19. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

20. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

21. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

22. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

23. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

24. Jasa pelayanan sosial.

25. Jasa keuangan.

26. Jasa asuransi.

27. Jasa pendidikan.

28. Jasa tenaga kerja.

Daftar Barang & Jasa Kena PPN 12% pada 2025

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN diterapkan pada jenis barang dan jasa berikut:

1. Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Termasuk semua barang seperti pakaian, sepatu, alat elektronik rumah tangga, kosmetik, sabun, shampoo, skincare, pembersih lantai, penyemprot anti nyamuk, dan lain sebagainya.

2. Impor barang kena pajak seperti barang impor mulai dari peralatan dapur, alat elektronik, barang otomotif, sampai baju anak, dan lain sebagainya.

3. Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Seperti jasa salon, perawatan di klinik kecantikan, bengkel mobil, juga jasa-jasa lain di luar daftar yang dikecualikan (jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa boga dan katering, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum).

4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dalam kaitan itu, layanan streaming seperti Netflix, Disney Hotstar, Spotify, layanan hosting dan domain, dan lain sebagainya berpotensi terdampak.

5. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).

6. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

7. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 20 Nov 2024