Investasi
Kamis, 12 Maret 2026 13:34 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA - Emas dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang mudah dijual kembali ketika seseorang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Seiring perkembangan zaman, proses penjualan emas kini semakin praktis karena dapat dilakukan dengan cepat, baik secara online maupun langsung di toko.
Menjelang H-10 Lebaran, aktivitas belanja masyarakat biasanya meningkat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hari raya. Dalam kondisi tersebut, sebagian orang memilih menjual emas atau logam mulia melalui tempat yang terpercaya sebagai salah satu cara mendapatkan dana tambahan.
Melansir dari Sahabat Pegadaian, emas diakui secara global sebagai aset dengan nilai yang stabil, menjadikannya instrumen ideal untuk menjaga kekayaan dari fluktuasi ekonomi. Selain sebagai simpanan jangka panjang, emas dapat dijual saat harga pasar melonjak untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Melalui beberapa lembaga resmi seperti Antam dan Pegadaian dengan mekanisme buyback atau penjualan kembali. Namun, sebelum menjual emas, ada sejumlah syarat, prosedur, serta batasan transaksi yang perlu dipahami agar proses penjualan berjalan lancar dan aman.
Salah satu cara menjual emas batangan adalah melalui layanan buyback di Butik Emas Logam Mulia (LM) Antam. Buyback merupakan proses menjual kembali emas kepada pihak Antam sesuai harga yang berlaku pada hari transaksi.
Bagi Anda yang ingin menjual emas ANTAM LM, berikut adalah langkah-langkah praktis melalui Butik Emas Logam Mulia:
Jika Anda memiliki emas fisik (hasil cicilan atau pembelian langsung), Anda bisa menjualnya melalui outlet Galeri 24 dengan prosedur berikut:
Untuk pemilik Tabungan Emas, proses penjualan jauh lebih praktis karena bisa dilakukan secara daring (online):
Sebelum melakukan transaksi, selalu lakukan simulasi buyback melalui situs resmi masing-masing penyedia layanan agar Anda mendapatkan gambaran nilai dana yang akan diterima.
Pastikan fisik emas dan sertifikat dalam kondisi utuh. Kemasan yang rusak atau hilangnya sertifikat akan memicu potongan harga sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, pilihlah tempat penjualan yang memiliki izin resmi dan transparansi alat uji, seperti Butik Antam atau outlet Pegadaian, untuk menghindari manipulasi timbangan.
Terakhir, siapkan identitas diri (KTP) dan NPWP untuk memenuhi prosedur administrasi perpajakan guna menjamin legalitas transaksi yang dilakukan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 12 Mar 2026