Uang
Kamis, 08 Oktober 2026 15:24 WIB
Penulis:Justina Nur Landhiani

JAKARTA — Ketika sedang butuh uang dalam waktu cepat, kendaraan pribadi seperti sepeda motor terkadang menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk digadaikan demi memperoleh uang tambahan.
Salah satu caranya adalah dengan mengajukan pinjaman dengan menjadikan dokumen kendaraan sebagai bagian dari persyaratan gadai ini.
Akan tetapi, hingga sampai sekarang tampaknya masih banyak yang menganggap dengan berbekal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah cukup untuk bisa menggadaikan sepeda motor.
BACA JUGA: Rupiah Menguat, 1 Dolar AS Berapa Rupiah Hari Ini 7 Oktober 2026?
Padahal, STNK dan BPKB sendiri memiliki fungsi yang berbeda. Lalu, apakah bisa menggadaikan motor hanya bermodal STNK tanpa BPKB? Simak penjelasan berikut ini.
STNK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk menunjukkan bahwa sebuah kendaraan sudah terdaftar dan memperoleh izin untuk digunakan di jalan raya.
Namun, STNK bukan dokumen yang membuktikan kepemilikan suatu kendaraan. Dokumen yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Oleh karena itu, kalau kamu akan menggunakan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman, keberadaan BPKB menjadi hal yang penting untuk kamu sertakan. Memiliki STNK yang masih aktif saja tidak berarti kendaraan dapat dijadikan agunan tanpa BPKB.
BACA JUGA: UU Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 9 Poin Penting yang Perlu Dipahami Pekerja!
Seperti yang dilansir dari Pegadaian, untuk mengajukan gadai motor di Pegadaian kamu perlu menyertakan beberapa dokumen seperti berikut.
BACA JUGA: 13,3 Juta Pekerja Dapat BSU Rp900.000, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya
Setelah membawa dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas, kamu bisa melakukan beberapa langkah berikutnya seperti:
Itu tadi beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menggadaikan motor di Pegadaian menggunakan STNK dan BPKB.