Butuh Uang Cepat, Bisakah STNK Motor Digadaikan Tanpa BPKB? Ini Penjelasannya

Kamis, 08 Oktober 2026 15:24 WIB

Penulis:Justina Nur Landhiani

Butuh Uang Cepat, Bisakah STNK Motor Digadaikan Tanpa BPKB? Ini Penjelasannya
Butuh Uang Cepat, Bisakah STNK Motor Digadaikan Tanpa BPKB? Ini Penjelasannya (magnific.com/mdjaff)

JAKARTA — Ketika sedang butuh uang dalam waktu cepat, kendaraan pribadi seperti sepeda motor terkadang menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk digadaikan demi memperoleh uang tambahan.

Salah satu caranya adalah dengan mengajukan pinjaman dengan menjadikan dokumen kendaraan sebagai bagian dari persyaratan gadai ini.

Akan tetapi, hingga sampai sekarang tampaknya masih banyak yang menganggap dengan berbekal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah cukup untuk bisa menggadaikan sepeda motor.

BACA JUGA: Rupiah Menguat, 1 Dolar AS Berapa Rupiah Hari Ini 7 Oktober 2026?

Padahal, STNK dan BPKB sendiri memiliki fungsi yang berbeda. Lalu, apakah bisa menggadaikan motor hanya bermodal STNK tanpa BPKB? Simak penjelasan berikut ini.

Bisakah Menggadaikan STNK Motor Tanpa Menyertakan BPKB?

Bisakah Menggadaikan STNK Motor Tanpa Menyertakan BPKB?

STNK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk menunjukkan bahwa sebuah kendaraan sudah terdaftar dan memperoleh izin untuk digunakan di jalan raya.

Namun, STNK bukan dokumen yang membuktikan kepemilikan suatu kendaraan. Dokumen yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Oleh karena itu, kalau kamu akan menggunakan sepeda motor sebagai jaminan pinjaman, keberadaan BPKB menjadi hal yang penting untuk kamu sertakan. Memiliki STNK yang masih aktif saja tidak berarti kendaraan dapat dijadikan agunan tanpa BPKB.

BACA JUGA: UU Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 9 Poin Penting yang Perlu Dipahami Pekerja!

Syarat Menggadaikan Motor dengan STNK dan BPKB di Pegadaian

Syarat Menggadaikan Motor dengan STNK dan BPKB di Pegadaian

Seperti yang dilansir dari Pegadaian, untuk mengajukan gadai motor di Pegadaian kamu perlu menyertakan beberapa dokumen seperti berikut.

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi BPKB kendaraan.
  • Fotokopi STNK.
  • Surat keterangan domisili apabila diperlukan.
  • Surat keterangan kerja atau dokumen sejenis.
  • Bukti penghasilan atau slip gaji.
  • Pemohon minimal berusia 18 tahun.

BACA JUGA: 13,3 Juta Pekerja Dapat BSU Rp900.000, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

Cara Menggadaikan Motor dengan STNK dan BPKB di Pegadaian

Setelah membawa dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas, kamu bisa melakukan beberapa langkah berikutnya seperti:

  1. Datang ke kantor Pegadaian terdekat di tempat kamu tinggal, sesuai dengan ketentuan wilayah kendaraan.
  2. Isi formulir pengajuan Pinjaman Serbaguna yang diberikan oleh petugas.
  3. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pengajuan yang kamu lakukan.
  5. Setelah proses penilaian selesai, kamu akan mendapatkan informasi mengenai nominal pinjaman yang dapat diberikan.
  6. Kalau pengajuan disetujui, dana pinjaman akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui tunai maupun transfer.

Itu tadi beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menggadaikan motor di Pegadaian menggunakan STNK dan BPKB.