Rabu, 17 Februari 2021 04:11 WIB
Penulis:E. Ariana

Denpasar, Balinesia.id – Lebih dari 100 ribu orang pegawai kantoran di Bali akan memakai endek pasca Surat Edaran atau SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali diturunkan Gubernur Bali, Wayan Koster. Jumlah tersebut berasal dari kalangan pegawai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perbankan, dan Lembaga lain yang berkantor di Bali.
Jumlah tersebut, dengan kata lain akan menumbuhkan daya beli endek minimal 100 ribu. Jumlah sebesar itu secara langsung akan berimbas pada peningkatan ekonomi perajin tenun endek Bali, terlebih di masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut dijelaskan Koster dalam Ramah Tamah soal SE tersebut di Denpasar, Selasa (16/2/2021). Ia menjelaskan, di lingkup Pemprov Bali pihaknya memiliki 20 ribu lebih pegawai, dimana 11 ribu di antaranya berstatus PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak. Jumlah tersebut diharapkan mendapat penambahan lagi dari pegawai Instansi Vertikal, Bupati/Walikota, Pegawai Pemerintah, hingga Perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar mereka menggunakan kain tenun endek Bali yang diproduksi di Bali.
"Harapannya para industri kecil menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang Industri Tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19. Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali mulai Hari Selasa 23 Februari 2021 mendatang,” katanya menjawab isu liar di masyarakat yang menafsirkan seluruh warga Bali dari segala jenis profesi wajib memakai pakaian berbahan kain endek setiap Selasa.
Ia mengatakan, saat ini kain tenun endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementrian Hukum dan HAM RI. Warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah kerjasama Pemerintah Provinsi dengan Christian Dior dalam penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021.
“Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik rumah mode kelas dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan tenun endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali," katanya.
Momentum tersebut kemudian manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar Instansi Pemerintah dan Vertikal, Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN hingga BUMD agar menggunakan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek/kain tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Selasa.
Tampak hadir dalam ramah tamah tersebut di antaranya Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Perwakilan Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali. (ast/jro)