Benarkah Warisan Emas Apakah Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya

Kamis, 03 September 2026 13:35 WIB

Penulis:Justina Nur Landhiani

Benarkah Warisan Emas Apakah Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya
Benarkah Warisan Emas Apakah Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya (magnific.com/fxquadro)

JAKARTA — Memperoleh warisan emas tentu bisa jadi hal yang menyenangkan, apalagi di kondisi ekonomi seperti sekarang.

Hal ini karena emas bisa menjadi aset berharga yang bisa diwariskan keluarga ke generasi berikutnya dan bisa dijadikan sebagai instrumen investasi.

Namun, di balik keuntungan tersebut, apakah emas yang diterima sebagai warisan juga tetap kena pajak? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA: Cara Menggadaikan Perhiasan Emas yang Sudah Patah dan Tanpa Surat

Bolehkah Emas Diwariskan Kepada Ahli Waris Secara Legal?

Bolehkah Emas Diwariskan Kepada Ahli Waris Secara Legal?

Emas baik dalam bentuk fisik atau digital tetap bisa dijadikan sebagai harta warisan dan dapat diwariskan kepada ahli waris secara legal.

Akan tetapi, proses pewarisan emas ini harus mengikuti hukum waris yang berlaku, jadi bisa dilaksanakan secara berbeda sesuai agama yang dianut, hubungan hukum dan kondisi pewaris serta ahli waris.

Contohnya, bagi pewaris dan ahli waris Islam, pembagian warisan berdasarkan atas hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

BACA JUGA: 7 Cara Beli Emas Batangan untuk Pemula, Agar Tetap Aman dan Untung!

Sementara itu, hukum waris perdata juga bisa diatur lewat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bagi masyarakat yang tunduk pada ketentuan tersebut.

Tidak hanya itu, hukum adat yang berlaku juga bisa digunakan, dan pelaksanaannya disesuaikan dengan adat istiadat dan ketentuan di masyarakat setempat.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Investasi Cocok Buat Karyawan dengan Gaji Bulanan

Apakah Emas Warisan Tetap Kena Pajak?

Apakah Emas Warisan Tetap Kena Pajak?

Seperti yang dilansir dari Pegadaian, secara umum penerimaan emas sebagai bentuk warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini karena warisan termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Aturan mengenai warisan dalam perpajakan bisa dicek dalam UU Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Jadi, kalau kamu memperoleh emas tapi sebagai warisan, penerimaanmu ini bukan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh.

Akan tetapi, dalam pelaporan pajak, pajak emas termasuk dalam bagian dari kekayaan yang dimiliki. Jadi, emas warisan perlu dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan jelas dan bisa dibuktikan secara administrasi.

BACA JUGA: Kapan Waktu Terbaik untuk Beli Emas? Simak Strateginya di Sini!

Itu tadi penjelasan mengenai apakah warisan emas tetap kena pajak atau tidak.