liburan
Selasa, 30 Juni 2026 13:14 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA – Tidak sedikit masyarakat yang masih memiliki rekening bank lama yang sudah jarang, bahkan tidak lagi digunakan. Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti berpindah pekerjaan, beralih ke bank lain sebagai rekening utama, atau sekadar lupa karena masih menyimpan sejumlah saldo.
Seiring itu, muncul pertanyaan yang banyak dicari publik, apakah dana di rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun dapat hilang?
Pada dasarnya, uang yang tersimpan tetap menjadi hak pemilik rekening. Namun, rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat berubah menjadi rekening dormant atau tidak aktif, sehingga transaksi dibatasi dan saldo berpotensi terus terpotong oleh biaya administrasi sesuai ketentuan bank.
Berikut penjelasan lengkap mengenai rekening dormant, aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyebab rekening diblokir, hingga cara mengaktifkannya kembali.
Baca juga : Kinerja BIRD 2025 Moncer, Pendapatan dan Laba Bersih Sama-sama Naik
Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu sehingga dikategorikan sebagai rekening tidak aktif. Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK kini menetapkan standar yang sama mengenai status rekening berdasarkan tingkat aktivitasnya.
Dalam aturan tersebut, rekening dikategorikan menjadi tiga status. Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang masih digunakan untuk berbagai transaksi seperti transfer, penarikan tunai, setor tunai, pembayaran, maupun pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari atau sekitar satu tahun. Sementara itu, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Sebelum POJK tersebut diterbitkan, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menetapkan status rekening dormant. Umumnya, rekening dapat dinyatakan dormant setelah tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan. Kini, melalui aturan baru OJK, definisi rekening dormant telah diseragamkan menjadi tidak memiliki aktivitas selama lima tahun.
Banyak nasabah mengira rekening dormant berarti uang akan hilang. Faktanya, yang berubah adalah status rekening, bukan kepemilikan dana. Beberapa konsekuensi yang dapat terjadi antara lain sebagai berikut,
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara berkala melakukan penghentian sementara transaksi terhadap rekening yang lama tidak digunakan.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemblokiran bertujuan mencegah rekening pasif dimanfaatkan untuk aktivitas kejahatan keuangan.
Apabila rekening telah masuk status dormant atau diblokir sementara, nasabah umumnya tidak dapat melakukan transaksi keluar, seperti:
Dengan kata lain, rekening tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan dana hingga statusnya dipulihkan.
Baca juga : Rupiah Menguat Tipis, Berapa Nilai 1 Dolar AS Hari Ini?
Meskipun transaksi keluar dihentikan sementara, rekening dormant pada umumnya masih dapat menerima dana dari rekening lain. Namun perlu diketahui, masuknya transfer tidak otomatis mengubah status rekening menjadi aktif kembali. Nasabah tetap harus mengikuti prosedur aktivasi sesuai ketentuan bank.
Hal yang sering tidak disadari nasabah adalah rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi sesuai kebijakan masing-masing bank. Bahkan, beberapa bank juga menerapkan biaya tambahan apabila saldo berada di bawah saldo minimum.
Sebagai contoh, Bank Muamalat mengenakan biaya administrasi rekening dormant sebesar Rp2.500 per bulan. Apabila rekening dibiarkan bertahun-tahun tanpa digunakan, saldo dapat terus berkurang akibat pemotongan biaya administrasi tersebut.
Jawabannya tidak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penghentian transaksi bukan berarti dana nasabah disita ataupun dihapus.
Menurut Ivan, hak nasabah atas dana yang tersimpan di rekening tetap 100 persen aman. PPATK juga menyampaikan bahwa penghentian transaksi hanya bersifat sementara sebagai bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan.
Artinya, pemilik rekening tetap dapat memperoleh kembali akses terhadap dananya setelah mengikuti proses verifikasi yang berlaku. Meski demikian, saldo rekening dapat terus berkurang apabila biaya administrasi bulanan tetap berjalan selama rekening tidak digunakan.
PPATK menjelaskan bahwa rekening yang lama tidak aktif memiliki risiko tinggi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Beberapa modus yang kerap ditemukan antara lain:
PPATK mengungkapkan pernah menemukan lebih dari 28 ribu rekening dormant yang dimanfaatkan sebagai rekening penampung dana untuk aktivitas judi online. Karena itu, penghentian sementara transaksi dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif.
Baca juga : Analisis dan Insight Harga Emas Hari Ini 29 Juni 2026
Nasabah tidak perlu membuat rekening baru apabila rekening lama berubah menjadi dormant. Ada dua cara yang dapat dilakukan.
Nasabah cukup mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka dengan membawa identitas diri. Bank akan melakukan proses verifikasi melalui mekanisme Customer Due Diligence (CDD) sebelum rekening diaktifkan kembali.
PPATK juga menyediakan fasilitas pengajuan pemulihan rekening secara daring melalui formulir online. Nasabah diminta mengisi data seperti,
Selain itu, POJK Nomor 24 Tahun 2025 juga mewajibkan bank menyediakan layanan pengaktifan kembali rekening melalui kanal digital agar proses menjadi lebih mudah.
Nasabah sebenarnya dapat menghindari status dormant dengan langkah sederhana. Beberapa cara yang disarankan antara lain,
Rekening yang tidak digunakan bertahun-tahun tidak membuat dana nasabah hilang. Berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025, rekening baru dikategorikan sebagai dormant apabila tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Meski dana tetap menjadi hak pemilik rekening, rekening dormant dapat mengalami penghentian sementara transaksi oleh PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan rekening.
Selain itu, saldo rekening juga berpotensi terus berkurang karena biaya administrasi bank tetap berjalan selama rekening tidak digunakan.
Karena itu, apabila masih ingin mempertahankan rekening, nasabah sebaiknya melakukan transaksi secara berkala setidaknya sekali dalam setahun dan segera mengaktifkan kembali rekening apabila telah berubah status menjadi dormant.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 30 Jun 2026