balinesia.id

Bandel Tidak Mau Pakai Masker, Tiga WNA Dideportasi

Senin, 12 Juli 2021 14:13 WIB

Penulis:Cahaya Embun

Imigrasi Bali Deportasi Bule Bandel.jpeg
Imigrasi Bali mendeportasi bule-bule nakal yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Darurat

Denpasar, Balinesia.id—Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) bandel di Bali selama pelaksanaan PPKM Darurat akhirnya “kena batu”.

Ketiga WNA tersebut dideportai oleh Pemerintah Indonesia karena dianggap telah bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Ketiganya adalah Murray Ross dari Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva dari Rusia.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. Menurutnya, ketiga WNA itu terjaring dalam Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara pada 8 Juli 2021. Dalam operasi tersebut petugas mendapati adanya 17 pelanggaran, yaitu, 3 pelanggaran dilakukan oleh WNI dan 14 pelanggaran dilakukan WNA

“Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya,” tuturnya, Senin (12/7/2021).

Selain ketiga WNA dideportasi, warga Rusia atas nama Anzhelika Naumenok juga dipaksa mematuhi protokok keehatan karena terjangkit virus Covid-19. Dia dijemput oleh tim inteldakim Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah vila di Canggu, Kecamatan Kuta Utara untuk mengikuti karantina.

“Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian,” jelasnya.