balinesia.id

Bandel Tidak Mau Isolasi, WNA Rusia Dideportasi

Kamis, 22 Juli 2021 12:54 WIB

Penulis:Cahaya Embun

Bule Rusia Dideportasi.jpeg
Bule bandel asal Rusia dideportasi Kemenkumham Bali karena tidak mau isoman (istimewa)

Denpasar, Balinesia.id—Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi warga negara asing Rusia dikarenakan melanggar protokol kesehatan yang ada di Indonesia.

Ahzhelika Naumenok kelahiran 1988 terpaksa diterbangkan kembali ke negaranya setelah menolak melaksanakan isolasi mandiri paska hasil test swab PCR ternyata yang bersangkutan positif Covid-19. Tidak hanya menolak isolasi mandiri, tetapi juga tetap sengaja melakukan aktivitas dan bertemu banyak orang tanpa menggunakan masker. Kepala Kanwil Kemenkumham Jamaruli Manihuruk menegaskan perbuataan WNA itu telah nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No. 10 Tahun 2021.

“Atas pelanggaran tersebut, Satpoll PP Badung menjemput yang bersangkutan dan secara paksa dan ditempatkan di hotel di Kuta untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” jelasnya, Rabu (21/7/2021).

Jamaruli menegaskan setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD. Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia pada Bulan Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021.

Namun, sesuai dengan surat rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di masa pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kemenkumham khususnya Imigrasi yang ada pada Kanwil Bali terus melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing yang berada di Bali bersinergi dengan instansi terkait,” jelasnya.