Bali Terapkan Jam Malam hingga 2 Januari 2021

Kamis, 31 Desember 2020 05:07 WIB

Penulis:E. Ariana

Surat yang memuat penerapan jam malam bagi aktivitas mayarakat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, 29 Desember 2020
Surat yang memuat penerapan jam malam bagi aktivitas mayarakat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, 29 Desember 2020

DENPASAR - Memasuki libur tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan jam malam. Segala aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WITA.

Penerapan jam malam tersebut tertuang dalam surat bernomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat yang dikeluarkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Wayan Koster, tertanggal 29 Desember 2020.

Surat tersebut menyebut bahwa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut bertolak dari upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada liburan tahun Baru 2021. Ada tiga poin yang dinyatakan surat, yakni prihal permohonan kepada bupati/walikota se-Bali untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 23.00 WITA.

"Pembatasan jam malam pada poin 1 dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 s.d. 2 Januari 2021," kata Gubernur Koster dalam poin kedua surat tersebut.

Terakhir, melalui surat tersebut Satgas Covid-19 Bali juga memohon Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam di masyarakat.

Pasca dikeluarkan, surat tersebut tampak telah menyebar di media sosial dan ditanggapi beragam oleh warganet.

Sementara itu, menurut pengamatan Balinesia.id, kasus Covid-19 di Bali tiga hari terakhir terpantau berada di atas 100 kasus. Pada Senin (28/12/2020), tercatat ada 138 kasus baru, sehari setelahnya, pada Selasa (29/12/2020) terjadi peningkatan signifikan, di mana ada 172 kasus baru, sedangkan Rabu (30/12/2020) tercatat ada 157 kasus baru.