Selasa, 09 Februari 2021 15:30 WIB
Penulis:Rohmat

Denpasar, Balinesia.id -Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 260 orang terdiri dari 237 orang melalui Transmisi Lokal, 22 PPDN dan 1 PPLN.
"Kasus sembuh sebanyak 458 orang, dan 10 orang Meninggal Dunia," sebut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Senin (8/2/2021).
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut Terkonfirmasi Positif 28.689 orang, Sembuh 24.999 orang (87,14%), dan Meninggal Dunia 750 orang (2,61%).
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.940 orang (10,25%),”kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Sabtu (30/1) di Denpasar.
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.
SE mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.
"Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," harapnya. (roh)