Kamis, 04 Februari 2021 13:47 WIB
Penulis:Rohmat

Denpasar, Balinesia.id -Provinsi mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 261 orang terdiri 249 orang melalui Transmisi Lokal dan 12 PPDN sementara kasus sembuh sebanyak 239 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut Terkonfirmasi Positif 27.127 orang, Sembuh 22.946 orang (84,59%), dan Meninggal Dunia 702 orang (2,59%).
"Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.479 orang (12,82%)," sebut Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Pandemi (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran pers, Rabu (3/2/2021) .
Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam ketentuan itu, mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.
"Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," ajak Indra. (roh)