Senin, 22 Februari 2021 05:22 WIB
Penulis:Rohmat

Denpasar, Balinesia.id – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 202 orang (189 orang melalui Transmisi Lokal, 12 PPDN dan 1 PPLN), SEMBUH sebanyak 469 orang, dan 7 orang Meninggal Dunia.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, menyebutkan, juJumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut Terkonfirmasi Positif 32.185 orang, Sembuh 28.918 orang (89,85%).
"Kasus pasien , meninggal dunia 867 orang (2,69%), Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.400 orang (7,46%)," ungkapnya dalam siaran Sabtu (20/2/2021).
Indra menyatakan, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.
SE mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
"Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya," ungkapnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.
Indra mengajak masyarakat, tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (roh)