Apes, 4 Usaha UMKM di Kota Denpasar Ditutup Gegara Kerumunan

Rabu, 07 Juli 2021 12:48 WIB

Penulis:Cahaya Embun

ilustrasi usaha di Kota Denpasar.jpg
ilustrasi tempat usaha di Kota Denpasar

Denpasar, Balinesia.id — Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga dialami oleh 4 unit usaha di Kota Denpasar karena usaha mereka ditutup Satpol PP Kota Denpasar gara-gara ada kerumunan saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga menuturkan keempat usaha tersebut meliputi usaha permainan dan salon. Menurutnya, keempat usaha tersebut seharusnya tidak menciptakan kerumunan.

"Saat dilakukan patroli ke 4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan  sehingga terpaksa kami tutup sementara. Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta  untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup,” dikutip dari rilis, Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan,  dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha untuk bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. Jika warung makan bisa dilakukan  dengan cara pemesanan. Sedangan usaha jasa seperti, bank masih bisa  buka asalkan karyawan dan pelanggannya di batasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksankan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung. Secara  mobile Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat -  Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.

Menurutnya dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan  6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan  5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker. Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar  juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

Mengantisipasi penularan  covid 19 dalam kesempatan itu pihaknya juga mensosilisasikan protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.cah