751 Pasien Terpapar COVID-19 di Bali Dinyatakan Sembuh

Minggu, 28 Juni 2020 17:51 WIB

Penulis:Rohmat

Denpasar - Ketua  Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 751 orang.

"Jumlah kesembuhan pasien bertambah 21 orang WNI terdiri 21 orang Transmisi lokal," sebutnya dalam siaran pers Sabtu 27 Juni 2020.

Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 751 orang (bertambah 21 orang WNI, terdiri 21 orang Transmisi lokal).
Up date informasi Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) di Provinsi Bali ada penambahan jumlah kumulatif pasien positif 1369 orang (bertambah 106 orang WNI, terdiri dari 1 PMI/PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri), 3 PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri), 102 orang Transmisi Lokal).

"Sementara itu pasien yang meninggal tidak bertambah, tetap sejumlah 11 orang," sebutnya.

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 607 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering).

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, jumlah akumulatif mencapai 1018 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

"Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," tandas Indra.

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor : 281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020, Hal : Tim Penanganan Jenasah COVID-19 dengan Meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 dan jumlah pasien yang dirawat, maka dipandang perlu melakukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap penanganan jenasah. Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut, Seluruh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk menangani jenasah yang meninggal akibat COVID-19.

Tim penanganan jenasah dimaksud dapat diatur dalam 2 (dua) tim yaitu tim pemulasaran jenasah dan tim evakuasi/pemakaman.

Pada bagian lain Indra menyebutkan, seluruh rumah sakit rujukan COVID-19, wajib membentuk tim pemulasaran jenasah.Tim evakuasi/pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit dengan tugas pokok antara lain : Membantu evakuasi ke instalasi penanganan/pemulasaran jenasah.

Kemudian. Mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan/atau tempat pemakaman atau krematorium. Mengkoordinasikan mobil jenasah, membantu evakuasi dari kamar jenasah dan ditempat pemakaman.

"Tim penanganan jenasah agar melibatkan TNI dan Polri," tegasnya.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.

Kata Indra, Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.

Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda,,keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.