Presiden
Rabu, 28 Agustus 2024 16:30 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Seperti yang Anda ketahui, masih banyak orang yang berminat untuk mendaftar dan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tahun ini, Pemerintah RI membuka peluang bagi 250.407 posisi di 69 instansi pemerintah pusat, yang terbagi antara 114.706 posisi untuk instansi pusat dan 135.701 posisi untuk instansi daerah.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain menerima gaji dasar, para ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan yang bervariasi berdasarkan jabatan dan instansi. Tunjangan ini diatur oleh Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 dan meliputi beberapa jenis, antara lain:
Untuk PNS yang bekerja di instansi pusat, seluruh tunjangan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan tunjangan untuk PNS Pemda diambilkan dari dana APBD.
Sebelum melamar, penting bagi Anda untuk memahami detail tunjangan yang akan diterima, karena nilai tunjangan sering kali jauh lebih besar daripada gaji pokok.
Besaran tunjangan juga bervariasi tergantung pada jabatan dan instansi tempat Anda bekerja. Dari sekian banyak lowongan CPNS yang tersedia, beberapa instansi menawarkan tunjangan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan instansi lainnya.
Berikut adalah lima instansi dengan tunjangan PNS terbesar yang bisa menjadi pertimbangan bagi calon pelamar:
1. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan: Tunjangan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 117 juta.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Tunjangan mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta.
3. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Tunjangan mencapai Rp 7 juta hingga Rp 33 juta.
4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): Tunjangan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 41 juta.
5. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Tunjangan berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 46 juta.
Diantara lima lembaga diatas, empat diantaranya membuka lowongan formasi CPNS tahun 2024, diantaranya
1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): 1.230 formasi
2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): 154 formasi
3. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: 4.413 formasi
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): 7.214 formasi
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 25 Aug 2024
18 hari yang lalu
2 bulan yang lalu