Indonesia
Kamis, 06 Juni 2024 11:41 WIB
Penulis:Justina Nur Landhiani
JAKARTA - Kehilangan pekerjaan akibat terdampak layoff tentu terasa mengejutkan. Anda yang biasa melakukan berbagai rutinitas rutin yang terkait pekerjaan kini harus bergabung dengan barisan pengangguran tapi bukan karena kesalahan Anda sendiri.
Perampingan perusahaan, pemotongan anggaran, restrukturisasi, adalah beberapa faktor di luar kendali Anda yang berkontribusi dalam menyebabkan Anda terkena PHK. Meski terasa menyakitkan, PHK bisa menjadi peluang luar biasa yang dapat Anda manfaatkan untuk mengembangkan sesuatu yang baru dan lebih baik dalam hidup dan karier Anda.
Meski begitu, tidak dapat dipungkiri jika memang terasa sangat menakutkan ketika mengetahui Anda tak lagi mendapatkan gaji setiap bulan. Namun, perombakan ini bisa Anda manfaatkan untuk mengevaluasi kembali tujuan Anda dan menemukan pekerjaan bermakna yang benar-benar membuat Anda bersemangat.
Selain itu, di saat Anda terdampak layoff atau PHK, Anda perlu mengetahui apa yang harus segera dilakukan saat diberhentikan. Berikut penjelasannya.
Hal pertama yang harus Anda ingat adalah Anda memiliki hak sebagai karyawan saat terjadi PHK. Coba tinjau kembali kontrak kerja atau buku pegangan Anda untuk melihat apakah kontrak tersebut menyebutkan besarnya paket pesangon dan tunjangan PHK.
Tidak hanya itu, Anda juga tidak boleh menandatangani surat apapun, termasuk perjanjian pemutusan hubungan kerja atau surat pemberhentian sampai Anda memiliki kesempatan untuk meninjau kembali syarat pisah dengan baik. Jika ada yang tidak beres, coba konsultasikan dengan pengacara ketenagakerjaan untuk memastikan semuanya legal.
Anda bisa minta pihak HR untuk memberikan surat konfirmasi kepada calon pemberi kerja berikutnya bahwa Anda kehilangan pekerjaan karena alasan di luar kendali Anda. Surat-surat ini dapat berisi rincian mengenai pencapaian dan kontribusi Anda, jadi tinjau kembali apakah benar-benar terjadi kesalahan atau kelalaian atau tidak.
Anda bisa menanyakan tentang paket pesangon yang mungkin sudah ada di kontrak kerja Anda, termasuk pembayaran atau tunjangan lainnya seperti cuti sakit yang dibayar atau cuti yang tidak terpakai. Semakin lama Anda bekerja di suatu perusahaan, seharusnya semakin banyak benefit yang bisa Anda terima. Jika Anda merasa paket pesangon atau tunjangan yang diberikan kepada Anda tidak mencukupi, Anda dapat mencoba menegosiasikan persyaratan yang lebih baik.
Meski ikatannya masih kuat, Anda bisa meminta surat referensi dari manajer Anda untuk memberikan penjelasan profil Anda secara akurat kepada calon pemberi kerja. Surat referensi itu bisa berisi tentang keterampilan dan kinerja Anda sebagai karyawan.
Pada saat terkena PHK penting untuk terus menjaga kesehatan finansial. Oleh karena itu, catat keuangan pribadi Anda untuk mendapatkan gambaran akurat tentang semua pengeluaran yang diperlukan dan hal-hal yang tidak penting untuk dilakukan. Setelah itu, buat anggaran yang akan membuat Anda tetap bertahan meski belum memiliki pekerjaan baru.
Itu tadi beberapa hal yang harus segera Anda lakukan saat terkena dampak badai PHK atau layoff.
12 hari yang lalu