Sabtu, 19 Desember 2020 04:16 WIB
Penulis:E. Ariana

DENPASAR – Angka kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Bali pada Jumat (18/12/2020) tercatat sebanyak 121 orang. Dari jumlah tersebut, 119 di antaranya tercatat terpapar melalui transmisi lokal, sedangkan 2 kasus lainnya melalui pelaku perjalanan dalam negeri.
Merujuk data yang diterima Redaksi Balinesia.id dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, angka kasus konfirmasi harian tercatat lebih tinggi dibandingkan kasus sembuh. Pada hari yang sama, tercatat 77 orang dan 4 orang dinyatakan meninggal dunia.
Tambahan kasus tersebut menyebabkan angka kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 16.133 orang, dengan angka kesembuhan tercatat 14.673 orang atau 90,95 persen dan angka kematian tercatat 480 orang atau 2,98 persen.
Adapun kasus aktif per Jumat, 18 Desember adalah 980 orang atau sebesar 6,07 persen dari angka kumulatig. Kini, mereka tangeh dirawat di 17 rumah sakit rujukan yang tersebar di Bali serta dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Meredam angka penyebaran kasus yang lebih meluas, pemerintah terus mengimbau penerapan protokol kesehatan bagi setiap orang. Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan juga telah penetapkan sanksi sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang melanggar protokol kesehatan.