BPJS kesehatan
Selasa, 06 Oktober 2026 17:49 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2026 yang ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dan buruh. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp900.000 per orang.
Untuk pelaksanaan BSU 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 triliun. Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk membantu mempertahankan daya beli pekerja sekaligus menopang aktivitas perekonomian menjelang penghujung tahun.
“Pemerintah memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan.” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan skema tersebut, penerima tidak mendapatkan Rp300.000 setiap bulan secara terpisah, melainkan pembayaran sekaligus sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.
BACA JUGA: 5 Cara Self Reward Tanpa Membuat Isi Dompet Terkuras Habis
Tidak semua pekerja atau buruh menjadi penerima BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Penerima BSU harus merupakan pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Program ini tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan ketentuan tersebut, penyaluran BSU diarahkan kepada kelompok pekerja yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan daya beli.
Besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, total yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000.
Periode bantuan mencakup Oktober, November, dan Desember 2026. Artinya, jika seorang pekerja dinyatakan sebagai penerima BSU dan memenuhi seluruh persyaratan, nilai bantuan yang diterima untuk periode tersebut adalah Rp900.000.
Penyaluran BSU menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga. Data pemerintah mencatat rata-rata konsumsi per kapita masyarakat mencapai sekitar Rp1,57 juta per orang per bulan.
Selain membantu kebutuhan pekerja, pemerintah juga mengharapkan bantuan tersebut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi. Ketika bantuan diterima pekerja dan digunakan untuk konsumsi, uang tersebut kembali berputar melalui pembelian barang dan jasa.
Dengan demikian, BSU tidak hanya ditujukan sebagai bantuan langsung kepada pekerja, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada di kisaran 5,4%-5,6%.
Pekerja yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan benar.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 05 Oct 2026
10 bulan yang lalu
setahun yang lalu