Rabu, 14 Oktober 2020 00:14 WIB
Penulis:Bambang Susilo
DENPASAR – Sebelas warisan budaya Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada Rabu (7/10/2020). Warisan budaya yang ditetapkan berasal dari sejumlah kabupaten/kota yang ada di Bali.
Kadis Kebudayaan Bali, Prof. Dr. I Wayan ‘Kun’ Adnyana, di Denpasar (13/10/2020) pada 2020 pihaknya bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali serta Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bali sejatinya mengusulkan 25 jenis objek kebudayaan sebagai kandidat WBTB Indonesia. Namun, setelah melalui seleksi yang panjang, hanya 11 warisan budaya yang berhasil diantarkan sebagai WBTB Indonesia.
“Tentu ini prestasi yang baik, sehingga secara otomatis menambah objek pemajuan kebudayaan Bali terutama yang sakral dan langka diakui dan dilindungi secara nasional,” katanya.
Menurut sebaran per kabupaten/kota, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar menjadi dua kabupaten/kota yang paling banyak meloloskan warisan budayanya sebagai WBTB Indonesia, dengan masing-masing sebanyak tiga objek.
“Ke depan kita tetap akan lakukan upaya inventarisasi dan kajian terhadap objek penguatan dan pemajuan kebudayaan, terutama objek sakral dan hampir punah,” tegas Guru Besar ISI Denpasar ini.
Adapun 11 warisan budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia adalah Siat Yeh Banjar Teba, Jimbaran (Badung), Seni Lukis Kaca Desa Nagasepaha (Buleleng), tradisi Nanda (Denpasar), Magoak-goakan Desa Panji (Buleleng), Ngusaba Bukakak (Buleleng), tradisi Kebo Dongol (Badung), Gambuh Pedungan (Denpasar), Prasi (Karangasem), Genggong Bali (Karangasem dan Denpasar), tradisi Ari-ari Magantung (Bangli), dan Wastra Bali (Bali).